Kabar24.com, JAKARTA — Terdakwa Bowo Sidik Pangarso diduga diminta PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu dalam proses tender lain terkait dengan pengadaan amoniak di PT Pupuk Kaltim dengan menggunakan kapal MT Griya Borneo.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara suap jasa pelayaran atau sewa menyewa kapal dengan terdakwa anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (21/8/2019).
Mulanya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan layar percakapan via aplikasi Whatsapp antara General Manager PT HTK Asty Winasty dan Bowo Sidik.
Dalam percakapan itu, Asty meminta Bowo Sidik agar membantu PT HTK dalam pengadaan tender tersebut. Pesan itu kemudian diteruskan kepada Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK.
"...Pak Bowo, mohon bantuan kami PT Humpuss bermaksud ikut tender pengadaan amoniak, ambil barang di PKT Bontang, menggunakan Griya Borneo...mohon bantuan untuk dibicarakan dengan PKT, terima kasih," ujar jaksa membacakan pesan Asty yang diteruskan ke Taufik Agustono.
Mendengar hal itu, Taufik Agustono langsung menyanggah bahwa intruksi itu bukan atas dasar perintahnya. Menurutnya, hal tersebut merupakan inisiatif Asty sendiri.
Hanya saja, jaksa lantas bertanya kepada Taufik apakah betul Taufik meminta Bowo Sidik untuk tender yang lain.
"Tidak. Asty yang meminta [tolong ke Bowo Sidik]," sanggah Taufik yang menjadi saksi di persidangan.
Namun demikian, Taufik seolah tak bisa mengelak ketika jaksa membacakan pesan balasan dari Taufik ke Asty yang kemudian dibalas oleh Asty.
"Asty menjawab, sedang diusahakan oleh Pak Bowo, Pak, ketemu sore ini kebetulan orang PT PKT-nya sedang di Jakarta," kata jaksa menirukan isi pesan tersebut dan dibenarkan oleh Taufik.
Kemudian, jaksa mengonfirmasi kepada Taufik apakah ada jajaran direksi lain di PT HTK. Taufik menjawab tidak ada selain dirinya sendiri.
"Baik, kalau jawaban bapak seperti itu, akan kami pertimbangkan," ujar jaksa.
Bowo Sidik sebelumnya didakwa menerima suap senilai US$163.733 dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Uang suap diterima Bowo melalui Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer sekaligus orang kepercayaannya Indung Andriani maupun secara langsung oleh Bowo.
Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal menyewa kapal PT Pilog.
Selain itu, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi senilai 700.000 dolar Singapura dan Rp600 juta yang diterimnya saat merangkap sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.