Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra diduga menerima uang suap senilai Rp2 miliar terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan mulanya Chandry diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih.
Chandry dan Doddy lantas bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019.
Akan tetapi, Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Namun, dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, Doddy berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut.
Doddy lalu berkenalan dengan seorang swasta bernama Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut.
Salah satu koneksinya adalah Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto selaku pihak swasta yang diketahui dekat dengan Nyoman.
"Setelah itu, DDW, ZFK, MBS dan INY melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee," kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (8/8/2019) malam.
Dari pertemuan-pertemuan tersebut, lanjut Agus, muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Mirawati. Mulanya, angka yang disepakati adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
"Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung," ujar Agus.
Hanya saja, Chandry tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut lantaran perusahaan-perusahaan yang membeli kuota darinya belum memberikan pembayaran. Dia lantas meminta bantuan Zulfikar untuk memberikan pinjaman.
Adapun dari pinjaman Rp3,6 miliar, kata Agus, telah direalisasi pinjaman sebesar Rp2,1 miliar melalui sarana perbankan.
"ZFK diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," kata Agus.
Kemudian, uang sebesar Rp2 miliar yang diterima lantas diteruskan oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman yang direncanakan untuk digunakan mengurus SPI.
Sedangkan sisanya Rp100 juta, masih berada di rekening Doddy yang rencanya akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
"Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK," kata Agus.
Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.