Bisnis.com, JAKARTA - Seorang warga Papua Nugini (PNG) bernama Leo Sayia (58) diamankan oleh Satgas Yonif 328/Dirgahayu (DGH) lantaran membawa gelembung ikan tanpa dilengkapi surat-surat.
"Memang betul ada WN PNG yang diamankan, Kamis (8/8), saat melintas di depan Pos Skouw, karena kedapatan membawa gelembung ikan tanpa dilengkapi surat-surat," kata Danyon 328 Mayor Inf Erwin Iswari, di Jayapura, Jumat (9/8/2019).
Dia menyatakan bahwa gelembung ikan yang dibawa Saiya setelah ditimbang ternyata seberat dua kilogram dan rencananya akan dijual di Jayapura.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, Saiya yang mengaku tinggal di Wutung, perbatasan dengan Skouw (Jayapura) itu langsung diserahkan ke petugas karantina perikanan yang bertugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.
"Barang bukti berupa dua kilogram gelembung ikan beserta pemiliknya sudah diserahkan ke karantina perikanan untuk diproses lebih lanjut," kata Erwin.
Diakui, gelembung ikan merupakan salah satu komoditas asal PNG yang sering kali masuk ke wilayah RI secara ilegal.
Harga gelembung ikan memang menggiurkan berkisar Rp1 juta hingga Rp20 juta per kg, bahkan lebih tergantung kualitas dan jenis ikannya.
Selama bertugas di perbatasan RI-PNG khususnya di kawasan Skouw Yonif 328/DGH sudah tiga kali mengamankan kasus serupa dengan barang bukti berupa gelembung ikan seberat 19 kg, kata Mayor Inf Erwin Iswari.
Gelembung ikan itu biasanya untuk diekspor, menjadi bahan untuk dikonsumsi (makanan/sup) maupun untuk keperluan medis, yaitu bahan baku benang untuk operasi.