Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial secara resmi meluluskan 29 calon hakim agung dari 69 orang yang mengikuti seleksi kualitas. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut dibahas dalam Rapat Pleno KY, Rabu, 7 Agustus 2019.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, seleksi kualitas yang telah dijalani calon hakim agung (CHA) dimaksudkan untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon berdasarkan standar kompetensi CHA. Seleksi terdiri atas studi kode etik dan pedoman perilaku hakim, pembuatan karya tulis, studi kasus hukum dan tes objektif, serta penilaian karya profesi.
"Sejauh ini, peserta yang tidak lulus seleksi kualitas karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KY," jelas Aidul dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2018).
Aidul melanjutkan, proses penilaian dilakukan secara tertutup, identitas CHA diganti dengan nomor samaran yang hanya diketahui sekretariat seleksi.
"Hasil penilaian seleksi kualitas merupakan penggabungan dari hasil penilaian karya profesi (bagi hakim agung), tes objektif, hasil karya tulis, hasil kasus KEPPH, dan hasil penilaian pendapat hukum dan/atau membuat putusan," ujar Aidul.
CHA yang dinyatakan lulus seleksi kualitas terdiri dari 17 orang dari jalur karier dan 12 orang dari jalur nonkarier.
Baca Juga
Bila diperinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih, lanjut Aidul, mereka terdiri atas 7 orang CHA yang memilih kamar Pidana, 11 orang memilih kamar Perdata, 4 orang memilih kamar Agama, 3 orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan 4 orang memilih kamar Militer.
"Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 11 orang bergelar master, dan 18 orang bergelar doktor. Kemudian berdasarkan profesi, sebanyak 17 orang hakim karir, 2 orang hakim pajak, 6 orang akademisi, 1 orang notaris, 1 orang advokat, serta 2 orang berprofesi lainnya," imbuh Aidul.
Selanjutnya, CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat.
Mahkamah Agung membutuhkan 11 orang hakim agung dengan perincian 4 orang untuk kamar Perdata, 3 orang untuk kamar Pidana, 2 orang untuk kamar Militer, 1 orang untuk kamar Agama, serta 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.