Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nunung dan Suami Peroleh Rekomendasi Rehabilitasi

Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sembiran, mengikuti rehabilitas sosial dan medis di Lembaga Pemasyarakatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) saat konferensi Pers di Polda Metro Jaya/Bisnis-Rayful Mudassir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) saat konferensi Pers di Polda Metro Jaya/Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sembiran, mengikuti rehabilitas sosial dan medis di Lembaga Pemasyarakatan.

Hasil putusan tersebut dibacakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Direktorat Reserse Narkoba. Rekomendasi ini telah dikeluarkan sejak 30 Juli 2019.

"Hasil asesmen adalah tersangka NN dan JJ melakukan penyalahgunaan narkotika dan perlu direhabilitasi secara medis dan sosial," kata Kombes Argo, Rabu (7/8/2019).

Rekomendasi itu menyebutkan terhadap tersangka Nunung dan suaminya dilakukan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Kendati demikian, rehabilitasi bukan berarti menghilangkan sanksi hukum yang harus diterima keduanya.

Pengajuan rehabilitasi terhadap Nunung dan July Jan telah dilimpahkan ke BNNP DKI Jakarta sejak 24 Juli 2019. Proses ini setidaknya memakan waktu sekitar 14 hari hingga badan narkotika itu mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi.

"Sesuai UU Narkotika dengan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," ujar Argo.

Di sisi lain, polisi telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta. Berkas diajukan untuk lima tersangka yaitu Nunung, July Jan, dan tiga tersangka lainnya yaitu HD, IP dan E.

Polisi masih menunggu hasil pemberkasan. Jika dinyatakan lengkap, polisi akan melanjutkan ke tahap dua dengan turut serta menyerahkan hasil rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta.

Nunung dan July Jan Sembiran ditangkap oleh aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat, (19/8/2019). Keduanya ditangkap setelah terbukti positif narkoba dengan barang bukti berupa sabu 0,36 gram. Keduanya juga terancam hukuman lima tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper