Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag : Penyuap Romahurmuziy Divonis 1,6 Tahun Penjara

Muafaq terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy sebesar Rp91,4 juta terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama Tahun 2019.
Tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi usai menjalani pemeriksaan perdana pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi usai menjalani pemeriksaan perdana pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Muafaq terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy sebesar Rp91,4 juta untuk membantu terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama Tahun 2019.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono, di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/8/2019).

Selain kurungan badan, Muafaq juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 2 tahun dan denda Rp150 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, Muafaq tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Muafaq.

Usai mendengar vonis hakim, Muafaq memilih untuk menerima putusan dan tidak mengupayakan banding, sedangkan jaksa KPK meminta waktu untuk pikir-pikir selama sepekan.

Kasus ini bermula ketika Muafaq menghubungi pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin yang saat itu menggantikan Syaiful Bahri. Muafaq meminta agar Haris mengusulkan namanya menjadi calon Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Muafaq juga menghubungi Abdul Rochim, sepupu Rommy dengan permintaan yang sama. Pada Oktober 2018, Muafaq akhirnya bisa menyampaikan langsung keinginannya kepada Rommy di sebuah hotel di Surabaya. 

Pada akhir Oktober 2018, Haris meminta Moch Amin Mahfud selaku ketua Panitia Seleksi untuk melakukan rapat pembahasan perubahan usulan calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. 

Selanjutnya, pada tanggal 26 Oktober 2018 dilakukan rapat, dalam rapat tersebut Haris mengarahkan agar memasukkan nama Muafaq sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Selanjutnya pada Desember 2018 Rommy meminta kepada Sekretaris Jenderal Kemenag M. Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq menjadi Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik.

Singkatnya, Muafaq kemudian diangkat untuk mengemban tugas tersebut pada 11 Januari 2019. Rommy lantas memberitahu terkait pelantikan itu kepada Haris Hasanuddin.

Pada 16 Januari 2019 Haris meminta Muafaq agar bertemu dengan Rommy lantaran terpilihnya Muafaq tak terlepas dari bantuan Rommy. Pertemuan keduanya terjadi di Hotel Aston Bojonegoro.

Sehari kemudian, mereka bertemu lagi untuk membahas hal yang sama. Muafaq berkomitmen memberikan bantuan dengan cara mengarahkan teman-teman terdakwa di Kementerian Agama Kab. Gresik agar mendukung Abdul Wahab sebagai calon anggota DPRD.

Disamping itu, dalam kurun waktu Januari-Februari 2019 Muafaq juga memberikan bantuan uang kepada Abdul Wahab yang disetujui oleh Rommy dengan nilai seluruhnya Rp41,4 juta. Uang itu untuk keperluan kampanye.

Muafaq lantas meminta bertemu dengan Rommy untuk kemudian memberikan uang Rp50 juta melalui perantara ajudan Rommy bernama Amin Nuryadi di Hotel Bumi Surabaya pada 15 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Hakim meyakini Muafaq melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper