Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung di dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) tengah menyisir pemain fintech dan investasi ilegal yang kerap merugikan masyarakat dan masih beroperasi di Indonesia.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa SWI sudah banyak menutup kegiatan fintech peer-to-peer landing yang tidak memiliki izin dari OJK di Indonesia. Namun, dia berpandangan kendati telah ditutup, masih banyak aplikasi fintech bermunculan di Google Playstore maupun situs Google.
Berdasarkan data SWI, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 ada sebanyak 404 entitas pada 2018. Kemudian, pada sepanjang 2019 angka tersebut naik menjadi 826 entitas karena didukung oleh Google Playstore di Indonesia.
"Jadi secara total sejak 2018 sampai saat ini yang sudah kami tangani ada sebanyak 1.230 entitas ya. Walaupun SWI sudah banyak menutup kegiatan ilegal ini, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir," tuturnya, Jumat (2/8/2019).
Tongam menjelaskan meskipun pihaknya sudah banyak menutup pemain fintech dan investasi ilegal, namun masih ada saja pemain yang kucing-kucingan dengan memunculkan aplikasi ilegal itu melalui link unduh aplikasi tanpa melalui Google Playstore.
Dia mengimbau agar masyarakat yang berencana meminjam uang secara online, melihat rekam jejak aplikasi fintech yang ingin digunakan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” katanya.