Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki persepsi berbeda dalam merumuskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang termaktub dalam Pasal 29 angka 11 Undang-undang KPK.
Pansel menyebut para kandidat capim KPK 2019-2023 tidak wajib menyerahkan LHKPN lantaran masih berstatus calon. Para kandidat tersebut harus menyerahkan laporan hartanya ketika sudah lolos seleksi atau resmi dilantik menjadi komisioner KPK.
Hal itu pun mendapat kritikan dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada yang menanggapi pernyataan Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih soal tidak wajibnya menyerahkan LHKPN.
Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar mengaku heran cara kerja Pansel Capim KPK menerjemahkan hal tersebut secara berbeda. Menurut Zainal, para kandidat capim KPK harus menyerahkan LHKPN sebagai saah satu syarat untuk dapat dipilih sebagai calon komisioner KPK.
"Saya tidak tahu mengapa kemudian Pansel menerjemahkannya berbeda," kata Zainal dalam suatu diskusi, Selasa (30/7/2019).
Dia mengatakan persoalan LHKPN yang disebut Pansel tidak wajib dan setelah terpilih baru wajib menyerahkan LHKPN dinilai tak masuk akal. Menurutnya, hal demikian harusnya menjadi syarat administrasi sejak awal.
Apalagi, lanjut dia, bagi para calon dari penyenggara negara bersifat wajib menyerahkan hartanya saat mendaftar. Terlebih, dia menyoroti ketika calon capim KPK baru melaporkan hartanya ke KPK ketika hendak mengikuti proses seleksi.
"Ada yang tiba-tiba daftar baru [laporkan hartanya]. Ada juga yang sama sekali tidak patuh. Harusnya Pansel harus agak keras yang [tidak patuh] ini," ujarnya.
Zainal menyarankan agar Pansel seharusnya dapat mencoret capim KPK yang mendadak patuh dan tidak patuh sekalipun.
Dalam Pasal 29 angka 11 UU KPK, disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan salah satunya mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menyatakan bahwa para kandidat capim KPK 2019-2023 tidak wajib menyerahkan LHKPN lantaran masih berstatus calon.
Para kandidat tersebut harus menyerahkan laporan hartanya ketika sudah lolos seleksi atau resmi dilantik menjadi komisioner KPK.
"Jadi itu dirumuskan dari UU KPK, hanya kita memiliki persepsi yang berbeda," kata Yenti dalam suatu diskusi pada Senin (29/7/2019).
Yenti kemudian menjelaskan soal perbedaan persepsi di Pasal 29 angka 11 UU KPK tersebut.
"Sekarang kita melihatnya bahwa ketika diangkat itu, kan, berbeda dengan proses, bersedia menyampaikan harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, gak ada masalah," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa kritikan-kritikan soal polemik LHKPN bisa diterima oleh Pansel. Menurutnya, pemahaman soal capim yang harus menyerahkan LHKPN setelah terpilih sudah dilakukan sejak pemilihan pimpinan KPK jilid I-IV.
Di sisi lain, dia mengaku selama ini belum mendengar adanya sanksi bila tidak melaporkan LHKPN ke KPK. Hal itu menjadi persoalan yang dihadapi saat ini.
"Saya sering menanyakan LHKPN ini nasibnya gimana. Mengapa gak ada sanksinya? Kok bisa suatu aturan tanpa sanksi? Jadi, ini permasalahan kita semua gak cukup hanya masalah Pansel," paparnya.
Saat ini, masih tersisa 104 capim KPK 2019-2023 yang sebelumnya telah mengikuti tahap psikotes. Selanjutnya, Pansel akan mengumumkan nama-nama yang lolos pada 5 Agustus untuk kemudian mengikuti profile assesment berupa wawancara dan lain-lain.