Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanah Raja Thailand akan Dapat Pembebasan Pajak

Raja Thailand Maha Vajiralongkorn akan dibebaskan dari pajak kepemilikan atas beberapa tanah, menurut pengumuman pemerintah.
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn/Istimewa
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -  Raja Thailand Maha Vajiralongkorn akan dibebaskan dari pajak kepemilikan atas beberapa tanah, menurut pengumuman pemerintah.

Raja, Vajralongkorn, yang merayakan ulang tahun ke-67 pada hari Minggu (28/7), telah memimpin perubahan besar dalam pengelolaan urusan kerajaan sejak naik takhta pada tahun 2016.

Dilansir Reuters, Biro Properti Kerajaan, yang mengelola kepemilikan kekayaan kerajaan dan mengendalikan sebagian besar tanah di Bangkok, ditempatkan di bawah kendali langsung raja pada tahun 2017. Status pembebasan pajak sebelumnya kemudian dihapus.

Namun, berdasarkan undang-undang baru yang diterbitkan dalam Dokumen Kerajaan pada Jumat (26/7), sejumlah tanah dan bangunan raja akan dibebaskan dari pajak.

Sejumlah properti tersebut termasuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk urusan negara, keperluan kerajaan, atau digunakan oleh lembaga yang berada di bawah raja.

Properti yang digunakan dalam urusan lain oleh raja atau anggota keluarga kerajaan, untuk kepentingan umum, atau digunakan sebagai tempat keagamaan juga akan dibebaskan dari pajak.

Sementara itu, properti yang tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan di atas akan tetap dibebaskan dari pajak, namun hanya pada bagian yang digunakan untuk tujuan nirlaba.

Biro Properti Kerajaan memegang hak atas 6.560 hektar tanah di Thailand dengan 40.000 kontrak sewa nasional. Dari jumlah tersebut, 17.000 di antaranya berada di Bangkok, berdasarkan biografi tahun 2011 mengenai Raja Bhumibol, ayah dari Vajiralongkorn.

Raja Thailand Vajiralongkorn telah tercatat sebagai raja terkaya di dunia. Business Insider memperkirakan kekayaan pribadinya mencapai lebih dari US$30 miliar (Rp419,8 triliun) pada tahun 2018.

Ayahnya, Raja Bhumibol, juga tercatat sebagai penguasa terkaya di dunia pada tahun 2011 versi Forbes.

Pengumuman pemerintah tersebut juga mendaftarkan 10 jenis tanah lain yang tidak akan dikenai pajak, di antaranya properti yang tidak digunakan yang dimiliki oleh BUMN, bidang tanah kosong di sekitar landasan pacu bandara, dan perusahaan yang terkait jalur kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper