Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah, Amnesti Baiq Nuril Ditandatangani Presiden Jokowi Hari Ini

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan draf keputusan presiden tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada Senin (29/7/2019).
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA  - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan draf keputusan presiden tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada Senin (29/7/2019).

“Hari ini kita ajukan ke presiden, insyaallah hari ini pula ditandatangani beliau,” kata Pratikno kepada wartawan, dikutip dari keterangan resminya, Senin (29/7/2019).

Penandatanganan itu, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari persetujuan DPR RI terhadap surat yang diajukan Presiden Jokowi pada Senin (15/7/2019).

Mengenai kemungkinan Presiden menyampaikan keterangan langsung terkait pemberian amnesti itu, Pratikno belum bisa memastikan. “ Ditunggu saja. Ya kan tindak lanjut persetujuan DPR” ucapnya.

Sejauh ini, dia mengungkapkan belum ada jadwal Presiden Jokowi bertemu Baiq Nuril karena agenda Presiden masih padat sekali.

Pratikno menambahkan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril ini dilakukan setelah mendengar rasa keadilan masyarakat dan dukungan DPR yang luar biasa sekali.

“Ini bukan hanya keadilan normatif, tetapi rasa keadilan. Bukan semata-mata tekstual, tetapi keadilan subtantif,” tegasnya.

Sebelumnya permintaan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (25/7/2019), secara aklamasi telah menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sebagaimana surat yang disampaikan Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper