Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan draf keputusan presiden tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada Senin (29/7/2019).
“Hari ini kita ajukan ke presiden, insyaallah hari ini pula ditandatangani beliau,” kata Pratikno kepada wartawan, dikutip dari keterangan resminya, Senin (29/7/2019).
Penandatanganan itu, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari persetujuan DPR RI terhadap surat yang diajukan Presiden Jokowi pada Senin (15/7/2019).
Mengenai kemungkinan Presiden menyampaikan keterangan langsung terkait pemberian amnesti itu, Pratikno belum bisa memastikan. “ Ditunggu saja. Ya kan tindak lanjut persetujuan DPR” ucapnya.
Sejauh ini, dia mengungkapkan belum ada jadwal Presiden Jokowi bertemu Baiq Nuril karena agenda Presiden masih padat sekali.
Pratikno menambahkan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril ini dilakukan setelah mendengar rasa keadilan masyarakat dan dukungan DPR yang luar biasa sekali.
“Ini bukan hanya keadilan normatif, tetapi rasa keadilan. Bukan semata-mata tekstual, tetapi keadilan subtantif,” tegasnya.
Sebelumnya permintaan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (25/7/2019), secara aklamasi telah menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sebagaimana surat yang disampaikan Presiden Jokowi.