Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan mempercepat pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi 9 pasar rakyat, 39 perguruan tinggi, 8 perguruan tinggi keagamaan Islam, dan ratusan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah di sejumlah daerah di tanah air.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019.
Dasar pertimbangannya adalah untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi (PT), perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah,” bunyi Pasal I ayat (1) Perpres tersebut, dikutip dari keterangan resminya, JUmat (26/7/2019).
Menurut Perpres ini, pemerintah menugaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk melaksanakan amanat peraturan itu. Adapun, pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi; efektivitas, dan akuntabilitas.
Untuk pelaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovais, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum berkoordinasi dengan kementerian keuangan, kementerian perdagangan, kementerian dalam negeri, pemerintah daerah provinsi, dan epemerintah daerah kabupaten/kota.
UNIVERSITAS
Khusus untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia, tujuannya diarahkan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dalam rangka meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia, dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam.
Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia itu dilakukan pada sebagian bangunan gedung perguruan tinggi dengan kriteria yakni di atas tanah yang merupakan barang milik negara, dan tidak dalam status sengketa atau kasus hukum.
Sementara itu, rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah meliputi rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam; rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam.
Selain itu dilakukan pula rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah luar biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah negeri
Lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan- tinggi keagamaan Islam negeri, dan lokasi satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan madrasah negeri tercantum dalam lampiran.
“Rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres ini.
Pasal 10 Perpres ini menyebutkan, pendanaan yang diperlukan dalam pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyrat, prasarana perguruan tinggi, perguran tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019.