Bisnis.com, JAKARTA—Kebakaran hutan yang terjadi di Gunung Panderman, Kota Batu, Malang membakar sekitar 60 hektare wilayah kerja Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut terjadi di hutan dengan status fungsi Hutan Lindung. Secara keseluruhan, Hutan Lindung tersebut memiliki luas 164,4 Ha. Adapun jarak hutan dari perkampungan sekitar 5 km. Area terbakar pada hutan lindung tersebut sebagian besar pada tanaman bawah, serasah dan ilalang.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan kebakaran ini disebabkan oleh faktor alam yang terjadi pada tiga titik api.
Baca Juga
“Tiga titik api yaitu titik api di Parang Putih dan Tingsen, keduanya merupakan api skala kecil dan sudah dapat dipadamkan. Begitupun dengan api yang berada di titik Puncak telah berhasil dipadamkan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi dalam keterangan resminya, Selasa (23/7).
Pemadaman api tersebut dilakukan dengan membuat sekat bakar ringan serta pembakaran terbalik pada lokasi yang terjangkau. Untuk lokasi yang terjal, sulit terjangkau dan terindikasi adanya api skala besar belum bisa dipadamkan secara konvensional hingga Senin (22/7) sore pukul 15.00 WIB.
Namun demikian, Djati mengatakan penanganan lanjutan sedang dilaksanakan hari ini (23/7) dengan fokus penanganan menggunakan metode sekat bakar dengan estimasi panjang 5 Km dan lebar 3 m, serta metode pembakaran terbalik.