Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Piutang PT GWP, Ini Pertimbangan Hakim PN Jakpus Tolak Gugatan Tomy Winata

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan wanprestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Gugatan diajukan Tomy Winata terkait sengketa utang-piutang PT GWP.
Bos Artha Graha Group Tomy Winata/JIBI
Bos Artha Graha Group Tomy Winata/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Kasus penganiayaan terhadap hakim Sunarso oleh kuasa hukum Tomy Winata tak lepas dari kasus yang sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Pada Kamis (18/7/2019) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan wanprestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Gugatan diajukan Tomy Winata terkait sengketa utang-piutang PT GWP.

“Menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Sunarso, ketika membacakan amar putusan perkara perdata Nomor 223/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, Kamis. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai pihak pengugat Tomy Winata tidak berhak mengajukan gugatan kepada para tergugat yaitu PT GWP dkk karena permasalahan utang-piutang telah diselesaikan secara tuntas oleh bank sindikasi dengan BPPN.

Tatkala hakim membacakan putusan, kuasa hukum Tomy Winata, Desrizal, tiba-tiba beranjak dari tempat duduknya dan maju ke depan meja Majelis Hakim.

Desrizal dengan cepat menyabetkan ikat pinggang ke arah Hakim Ketua Sunarso beberapa kali. Rudy Marjono, kuasa hukum PT GWP, dengan sigap maju ke depan mencoba mencegah Desrizal melakukan tindakan lebih jauh. 

Atas peristiwa penganiayaan yang terjadi di pengujung sidang di Ruang Subekti 2 PN Jakpus tersebut, seusai sidang Sunarso dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Peristiwa yang telah menimbulkan kecaman berbagai pihak itu kini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.  

Seperti diketahui, Tomy Winata mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT GWP untuk membayar ganti rugi lebih dari US$31 juta setelah sebelumnya membeli dan menerima pengalihan apa yang diklaim sebagai porsi piutang PT GWP milik Bank China Construction Bank Indonesia (dulu Bank Multicor) melalui akta bawah tangan pengalihan piutang (cessie) tanggal 12 Februari 2018. Dalam gugatannya, Tomy Winata sekaligus memintakan pengesahan atas cessie yg dibelinya itu. 

Sementara itu, Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, mengatakan  putusan PN Jakpus tersebut makin menguatkan fakta hukum bahwa Fireworks adalah pemegang tunggal eks-piutang sindikasi PT GWP. 

“Bahwa hak tagih atas piutang PT GWP memang dimiliki Fireworks,” katanya. 

Menurut dia, kalau ada eks-bank sindikasi yang merasa belum menerima bagian dari penjualan piutang PT GWP, silakan menggugat ke BPPN. Pada 2005, Fireworks menerima pengalihan piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) yang sebelumnya memenangkan lelang eks-piutang tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004. 

Semua bank peserta sindikasi, termasuk Bank Multicor, Bank Finconesia, Bank Indovest dan Bank Arta Niaga Kencana turut menandatangani akta Kesepakatan Bersama 8 November 2000 yang pada intinya menyerahkan penyelesaian pengurusan piutang PT GWP kepada BPPN dengan menggunakan PP 17 Tahun 1999. BPPN juga telah menyelesaikan mandat pengurusan piutang PT GWP itu dengan menjualnya lewat PPAK VI 2004.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper