Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pimpinan KPK Ditantang Selesaikan Tunggakan Kasus-Kasus Besar

Sejumlah kasus besar seakan menjadi tunggakan KPK karena hingga saat ini belum terselesaikan.
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan)/ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan)/ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kasus besar seakan menjadi tunggakan KPK karena hingga saat ini belum terselesaikan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Rizal Ramli, meminta pimpinan KPK saat ini segera menuntaskan kasus-kasus besar yang belum terselesaikan.

"Saya ingin mengatakan kepemimpinan KPK ini kan sebentar lagi, mohon supaya kasus-kasus yang besar yang sudah tahunan dibukalah terang-benderang, selain kasus BLBI, kasus Century," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

KPK pada Jumat memeriksa Rizal Ramli sebagai saksi dalam penyidikan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Rizal Ramli pun menyinggung banyaknya calon pimpinan KPK periode 2019-2023 berasal dari Kepolisian Indonesia, yang dikhawatirkannya jika menjadi pimpinan KPK periode mendatang tidak mampu menangani kasus-kasus besar itu yang belum terselesaikan. 

"Karena pimpinan KPK yang akan datang saya dengar banyak calonnya polisi. Itu bisa berubah sama sekali nanti bisa coup de grace. Dulu KPK dibikin karena polisi kurang mampu menangani kasus-kasus korupsi besar tetapi kalau nanti pimpinan yang baru banyak polisi itu namanya coup de grace. Pelan-pelan KPK akan berubah peranan dan fungsinya, jangan sampai itu terjadi," kata RizalRamli.

Rizal Ramli diperiksa KPK sebagai penjadwalan ulang setelah tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu pada Kamis (11/7).

KPK juga memanggil Nursaloml dan istrinya, Itjih Nursalim, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus BLBI itu.

Nursalim merupakan pemegang saham pengendali BDNI bersama istrinya. Mereka berdua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper