Bisnis.com, PALANGKA RAYA -- Pemerintah pusat diminta menjamin masyarakat Kalimantan Tengah mendapatkan keadilan, termasuk dalam hal ekonomi, seandainya ibu kota Indonesia dipindahkan ke provinsi itu.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyatakan keadilan bagi masyarakat lokal harus diberikan agar tak ada kesenjangan antara warga asli Kalteng dan pendatang nantinya.
"Contoh, sertifikasi lahan warga lokal harus diselesaikan sebelum ibu kota pindah. Sebelum ibu kota negara dipindah, saya ingin semua perkebunan di Kalteng sesuai UU, yakni 20 persen dari luasan harus menjadi milik masyarakat Kalteng," tegasnya dalam Dialog Nasional Pemindahan Ibu Kota Negara: Kalimantan untuk Negara di Palangka Raya, Jumat (19/7/2019).
Sugianto ingin persoalan ekonomi dan jaminan kehidupan bagi masyarakat asli Kalteng selesai lebih dulu dibanding pemindahan ibu kota, agar warga asli di sana tak bernasib sama dengan masyarakat Betawi di DKI Jakarta.
Masyarakat Betawi adalah penduduk asli DKI Jakarta. Namun, pembangunan ibu kota yang makin masif membuat tak sedikit warga Betawi terdesak ke luar wilayah Jakarta.
Baca Juga
"Saya ingin ketika pemindahan presiden berkantor, saya ingin semua persoalan ekonomi harus selesai karena saya tak ingin masyarakat Kalteng seperti Betawi. Saya selalu bilang kepada masyarakat, jangan kalian jual lahan kepada yang menawar," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sugianto juga menepis anggapan bahwa pembangunan di atas lahan gambut tidak akan tahan lama. Menurutnya, banyak bukti yang menunjukkan bangunan atau jalan raya bisa dibangun dengan kokoh di atas lahan gambut.
Dia memberi contoh, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro di Palangka Raya yang dibangun pada era pemerintahan Presiden pertama RI Soekarno hingga kini masih baik kondisinya. Padahal, sudah puluhan tahun berlalu sejak kedua jalan itu dibangun.
"Kalau ada yang katakan isu gambut itu buat jalan bergelombang, ini jalan sudah dibangun sejak Indonesia awal merdeka sampai sekarang, [tetap] tahan. Jadi pembangunannya betul," ucap Sugianto.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, terdapat lebih dari 2.002 kilometer (km) jalan nasional di provinsi terluas kedua di Indonesia ini. Dari jumlah itu, 735 km lebih di antarnya dalam kategori baik dan 1.007,8 km masuk kategori sedang.
Jalan berstatus milik provinsi di Kalteng tercatat sepanjang 1.272,08 km. Dari panjang jalan itu, 473,7 km masuk dalam jalan berstatus baik dan 373,5 km masuk kategori sedang.
Kemudian, 266,02 km jalan provinsi berstatus rusak ringan dan 143,8 km jalan nasional memiliki kategori sama.