Bisnis.com, JAKARTA - Polres Bandara Soekarno Hatta telah memeriksa empat orang saksi berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua Youtuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta, AKP Alexander Yurikho mengatakan dari laporan ini pihaknya telah memerikasa empat orang.
"Semuanya dari pihak Garuda, diperiksa sejak hari Senin sama Selasa," katanya, Kamis (18/7/2019).
Pihaknya mengatakan bakal kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rius dan Elwiyana Monica pada 23 Juli 2019. Rencananya kedua terlapor akan dimintai keterangan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno - Hatta.
Kapolres Kota Bandara Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan saat ini polisi belum bisa mengambil kesimpulan. "Kan baru sampai tahap memanggil [saksi]. Padahal kami tidak punya banyak fakta yang bisa diungkap," ujarnya.
Pasangan Youtuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica dilaporkan oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia dengan dugaan pencemaran nama baik. Keduanya tersangkut masalah hukum setelah menampilkan video tentang fasilitas bussines class Garuda saat menempuh penerbangan dari Australia - Indonesia.
Baca Juga
Namun saat berada di kabin pesawat, seorang pramugari memberikan menu makanan dengan menggunakan kertas yang ditulis tangan. Berdasarkan video tersebut sang pramugari meminta maaf dan menyebut daftar menu makanan masih dalam proses cetak.
Namun begitu video Youtube dan unggahan Rius di Instagram Story ditanggapi negatif dan menjadi landasan awak Garuda Indonesia melaporkan keduanya ke aparat kepolisian.
Sejak beberapa bulan terakhir, Rius memang mengunggah konten tentang isi kabin first class di berbagai pesawat. Hampir di seluruh review-nya, Rius merekam suasana mulai dari mendapat daftar menu, menguji rasa makanan hingga minuman serta fasilitas lain yang diberikan.
Kini akun Rius Vernandea telah diikuti hingga 500.000 akun. Sementara itu, video klarifikasinya terkait unggahannya saat berada di kabin Garuda Indonesia tersebut sudah diputar 1 juta kali.