Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Laporkan Balik Mahmoud Tattari, karena Memfitnah Suap 50.000 Euro

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam waktu dekat akan melaporkan balik Direktur Halal Control GmbH Mahmoud Tatari atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam waktu dekat akan melaporkan balik Direktur Halal Control GmbH Mahmoud Tatari atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan terhadap Direktur badan sertifikasi halal di Jerman itu akan dilayangkan setelah tim penyidik berhasil membuktikan perkara tindak pidana suap yang diduga telah melibatkan Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dan perantaranya Annaser, tidak terbukti setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara di Bareskrim Polri siang hari ini.

Ikhsan Abdullah, Wakil Ketua Komisi Hukum MUI,  mengungkapkan pada ekspose perkara tersebut tim penyidik telah membuktikan bahwa MUI tidak menerima uang sepeser pun dari Mahmoud Tatari untuk mengurus perpanjangan sertifikasi halal di Indonesia. 

Menurutnya, dana sebesar 50.000 Euro yang telah dituduhkan Direktur Halal Control GmbH untuk MUI tersebut, ternyata digunakan untuk biaya konsultan Control GmbH guna memuluskan perpanjangan sertifikasi halal sejumlah produk dari negara asing agar lebih mudah masuk ke Indonesia.

"Penyidik sudah menemukan adanya transfer uang sebesar 50.000 Euro yang peruntukannya untuk fee consulting. Jadi itu bukan untuk MUI ya, saya tegaskan MUI tidak terima sepeser pun, karena untuk mengurus biaya perpanjangan sertifikasi halal itu tidak dibebankan biaya apapun," tuturnya, Kamis (18/7/2019).

Ikhsan menjelaskan bahwa Control GmbH tersebut sudah lama bekerja sama dengan MUI dan tidak pernah terjadi masalah apapun. Namun, menurut Ikhsan, perpanjangan sertifikasi halal kali ini, pihak Control GmbH malah menggunakan jasa konsultan untuk memuluskan rencananya mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

"Tadi waktu ekspose, penyidik juga sempat tanya ke mereka alasan menggunakan konsultan itu untuk apa, tapi mereka tidak bisa jawab," katanya.

Dia berencana melaporkan balik Control GmbH yang dinilai telah mencemarkan nama baik MUI dengan menuduh MUI menerima gratifikasi hanya untuk kepentingan perpanjangan sertifikasi halal.

"Iya, kami sedang mempertimbangkan melaporkan balik mereka. Problemnya kan Mahmoud Tattari itu melakukan perbuatan tindak pidananya di Jerman, jadi apakah Polri bisa menjangkau hukum di sana," ujarnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Mahmoud Tattari Ahmad Ramzy mengaku ada oknum di MUI yang seringkali meminta kliennya mengirimkan uang sebesar 50.000 Euro untuk mengurus sertifikasi halal dari MUI.

Dia mengaku kliennya sudah sempat mengirimkan uang tersebut melalui transfer melalui BCA kepada Direktur LPPOM MUI. Menurutnya, perkara yang sudah dilaporkan sejak 2016 tersebut di Polres Bogor, ternyata baru diusut pada 2017.

"Kami sudah laporkan hal ini ke Propam Polri dan sudah melaporkan ke Bareskrim Polri agar kasus pemerasan ini diusut tuntas," tuturnya.

Dia mendesak agar tim penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan oknum MUI tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan terhadap kliennya.

"Semoga ada kejelasan status hukum," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper