Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana memanggil Wali Kota Tangerang dan Gubernur Banten untuk meminta klarifikasi atas polemik antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kota Tangerang terkait dengan aset.
“Ini miskomunikasi yang seharusnya wali kota tidak boleh melakukan langkah-langkah yang menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi dengan benar. Kedua, wali kota tidak boleh melangkah sepihak, yang melakukan langkah-langkah yang merugikan publik. Seperti memutus air, memutus listrik. Itu tidak boleh,” katanya di Kantor Sekretaris Negara, Rabu (17/7/2019).
Pasalnya, dia menilai persoalan ini merupakan masalah tata ruang dan melibatkan peraturan daerah sehingga penyelesaiannya pun tidak bisa selesai hanya dengan emosi dan saling tuding.
Baca Juga
“Akan kami undang. Besok siang [Kamis, 18 Juli] dan kami juga akan memanggil gubernur supaya ikut memberikan pembinaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menghentikan sementara pelayanan publik misalnya pemungutan sampah, pemeliharaan drainase di kantor-kantor pelayanan dan lembaga pemasyarakatan di wilayahnya.
Langkah itu dilakukan menyusul polemik pengelolaan lahan milik Kemenkumham yang digunakan oleh Pemkot Tangerang yang diklaim Menkumham Yasona Laoly tidak memiliki izin.