Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Guru Honorer Banten Tinggal di WC Sekolah, Jusuf Kalla Dorong Guru Honorer Alih Status

Pengangkatan guru dalam jumlah besar dan alih status menjadi pegawai pemerintah perjanjian kontrak (P3K) diharapkan mengakhiri permasalahan pegawai honorer yang membuat pilu.
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengangkatan guru dalam jumlah besar dan alih status menjadi pegawai pemerintah perjanjian kontrak (P3K) diharapkan mengakhiri permasalahan pegawai honorer yang membuat pilu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan pemerintah setiap tahun mengangkat lebih dari 100.000 orang guru untuk mengisi jabatan yang kosong. Dengan pengangkatan dalam jumlah besar ini maka guru-guru yang berstatus honorer dan bekerja selama belasan hingga puluhan tahun segera memiliki kepastian status.

"Namun juga harus melalui seleksi-seleksi yang baik. Karena kita bukan hanya memburu jumlah guru. Tetapi juga kualitas guru," kata Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Menurut JK, Indonesia memiliki target pembangunan sumber daya manusia jangka panjang. Untuk memenuhi target ini dibutuhkan standar guru yang mampu memenuhi target itu.

"Kriteria-kriteria yang ada harus dipertahankan karena kita ingin juga kualitas pendidikan baik," katanya.

Sebelumnya ramai diberitakan, Nining Suryani (44) guru honorer di SDN Karyabuana 3, Banten harus tinggal di WC Sekolah karena rendahnya gaji sebagai honorer.

Nining sendiri memilih bertahan sebagai guru honorer selama 15 tahun dan berharap diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Ia tinggal dengan suami dan anaknya di WC Sekolah setelah rumah yang mereka punya roboh karena lapuk.

Sementara itu, terkait sulitnya sebagian guru honorer menembus standar nilai minimal menjadi pegawai negeri, Jusuf Kalla menyebutkan pemerintah akan mendorong para pegawai ini beralih menjadi pegawai kontrak P3K.

Pegawai pemerintah jenis ini akan mendapatkan gaji sesuai dengan standar upah minimum serta perlindungan bagi pekerja.

"Dia menjadi guru dengan dasar kontrak. PNS dengan dasar kontrak PNS P3K," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper