Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Gerindra Muhajidin Nur Hasyim, Senin (15/7/2019).
Adik kandung mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut dipanggil untuk menjadi saksi terkait kasus yang menjerat Bowo Sidik Pangarso.
Kesaksian Muhajidin diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan anak buah Bowo Sidik di PT Inersia Ampak Engineers bernama Indung Andriani, yang juga menjadi tersangka.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/7/2019).
Penyidik KPK saat ini tengah menelusuri asal usul dugaan gratifikasi Bowo Sidik yang diduga salah satunya diketahui oleh Nazaruddin serta dua adiknya Muhajidin dan anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir.
Hal itu berkaitan dengan pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang diduga di balik sumber gratifikasi Bowo Sidik.
Hanya saja, Nazaruddin belum memberikan kesaksian pada pekan lalu dengan alasan sakit. Rencana pemeriksaan di Lapas Sukamiskin pun kandas dan akan dijadwalkan ulang.
Sementara untuk Muhajidin, KPK meminta agar memenuhi panggilan penyidik mengingat pada pekan lalu dia urung hadir tanpa alasan jelas.
"Kami ingatkan agar para saksi bersikap kooperatif dan penuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan," kata Febri.
Selain Muhajidin, KPK juga hari ini secara bersamaan memanggil seorang swasta bernama Lamidi Jimat untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.