Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik mengatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan dirinya bersalah.
"Tidak satupun fakta di persidangan menunjukkan kalau saya itu bersalah secara hukum," kata Ratna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui apakah akan mengajukan banding jika vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim tidak sesuai dengan harapannya.
"Belum tau, nanti saja," ujarnya.
Ratna Sarumpaet sedang menjalani sidang terakhir, yaitu sidang pembacaan vonis terhadap kasusnya.