Bisnis.com, JAKARTA – Proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan berakhir paling lambat pada 9 Agustus nanti. Itu adalah ekor dari seluruh rangkaian pemilu serentak 2019.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa setelah semua perkara usai, legislatif melangkah pada evaluasi penyelenggaraan.
“Mulai korban jiwa, masa kampanye yang lama, kualitas pemilihan legislatif di bawah pilpres karena tidak ada debat antarkandidat pileg dan antarparpol, yang ada lima kali debat pilpres sehingga orang pikirnya pilpres doang sehingga ada disparitas tingkat partisipasi pilpres lebih tinggi dibandingkan partisipasi pileg,” katanya saat ditemui wartawan di ruangannya, Kamis (11/7/2019).
Mardani menjelaskan bahwa masalah teknis pemilihan serentak juga jadi masalah. Salah satu isu yang diembuskan adalah pemilu lokal dipisah dengan nasional.
“Isu lokal tidak ada. Rata-rata isu pusat. Tidak ada isu partai politik ini punya isu pembangunan. Adanya capres terus. Dan di negeri ini ditentukan figur capres-cawapres. Padahal domain kabupaten/kota beda dengan kompleksitas di pusat,” jelasnya.
Sebelumnya Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan bahwa tantangan terbesar pemilu adalah pada 2024 mendatang. Dalam satu tahun walaupun beda beberapa bulan, ada dua pemilihan, yaitu untuk pemilu kepala daerah dan pemilu nasional.
Baca Juga
Catatan Bawaslu selama pengawasan, pemilihan 117 kepala daerah pada 2018 dan eksekutif-legislatif 2019 memiliki banyak catatan.
Bagja tidak bisa membayangkan betapa ribetnya pemilu pada 2024 dengan menyelenggarakan pemilihan kepada daerah (pilkada) di 514 kabupaten kota, 34 provinsi, ditambah pemilihan eksekutif-legislatif.
Pembahasan ini tentu menjadi perdebatan di komisi II DPR sebagai pembuat undang-undang. Wakil rakyat akan menentukan peta pemilu ke depannya.
“Ini levelnya semua partai politik harus ikut mengobrol dengan masyarakat, pemerhati, akademisi. Apakah 2024 tidak usah bareng atau pemilukada-nya dipecah 2 kali,” jelas Bagja.