Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN, Laksamana Sukardi hari ini, Rabu (10/7/2019) dipanggil sebagai saksi dalam kasis korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang didakwakan kepada Sjamsul Nursalim.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil para saksi untuk penyidikan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Hari ini, pemanggilan dilakukan terhadap empat orang saksi yaitu mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi; mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surya Yusuf; mantan Deputi Kepala BPPN, Farid Harianto; dan seorang ASN, Edwin H Abdulah.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJN [ Sjamsul Nursalim]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (10/7/2019).
KPK menegaskan penyidikan kasus BLBI untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terus berlanjut kendati dikabulkannya permohonan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung, yang berujung bebas pada Selasa (9/7/2019).
"KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara [senilai] Rp4,58 triliun," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (9/7/2019) malam.
Saut menekankan bahwa upaya pemanggilan para saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK saat ini.
Hal ini juga sebagai bentuk penanggungjawaban KPK kepada publik mengingat penanganan perkara BLBI menurutnya telah melewati perjalanan yang sangat panjang.
"KPK berupaya membongkar kasus BLBI yang menjadi perhatian publik dan juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar," katanya.
Dalam perkara ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya senilai Rp4,58 triliun oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Aryad Temenggung. Sjamsul diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar nilai tersebsut.