Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat celah untuk mengajukan upaya hukum luar biasa karena putusan hakim Mahkamah Agung tidak bulat.
Upaya KPK itu sebagai bentuk tanggapan atas putusan kasasi yang memenangkan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Temenggung.
Sejak tadi malam, Syafruddin Temenggung yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa ada beberapa hal yang disorot KPK terkait putusan MA.
Menurutnya, tiga orang majelis hakim kasasi memiliki pendapat yang berbeda.
Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa Syafruddin Temenggung karena terbukti melakukan korupsi.
Baca Juga
Sedangkan Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata bukan pidana.
Sementara Hakim Anggota II, Mohamad Askin menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.
Saut mengatakan sejauh ini tidak ada informasi dari MA terkait adanya unsur kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti.
"Apalagi ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," kata Saut saat menggelar konferensi pers, Selasa (977/2019) malam.
Namun demikian, Saut memastikan lembaga antirasuah menghormati institusi peradilan dan sesuai dengan hukum yang berlaku maka KPK akan melakukan sejumlah hal.
Menurutnya, KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.
Selain itu, penanganan perkara dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim akan tetap berjalan.
"Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK," katanya.