Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MA Lepas Syafruddin Arsyad Dinilai Aneh dan Mengherankan

Apalagi, salah satu majelis hakim kasasi memandang perbuatan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut bukan suatu perbuatan tindak pidana, melainkan perdata.
Terdakwa Perkara SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (batik biru kuning) usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/9)./Bisnis-Rahmad Fauzan
Terdakwa Perkara SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (batik biru kuning) usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/9)./Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai mengherankan.

Apalagi, salah satu majelis hakim kasasi memandang perbuatan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut bukan suatu perbuatan tindak pidana, melainkan perdata.

"Putusan pidana dari peradilan tertinggi harus kita hormati, tetapi pelepasan terhadap SAT [Syafruddin Arsyad Temenggung] dengan alasan bukan tindak pidana ini sangat mengherankan," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Selasa (9/7/2019).

Menurut Fickar, dalam kasus ini sebetulnya Syafruddin masuk dalam konteks sebagai sebagai pejabat publik yang melakukan penyimpangan terkait dengan Surat Keterangan Lunas Bantuan Bank Likuiditas Indonesia (SKL BLBI) yang menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Dengan demikian, adanya kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun dari kasus ini bukan kerugian dalam konteks wanprestasi keperdataan, tetapi penyimpangan penggunaan. "Jadi menurut saya putusan ini sangat aneh."

Dengan adanya putusan tersebut, lanjut Fickar, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak bisa mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). 

Namun, KPK bisa menempuh upaya lain jika ada perbuatan dan kerugian perdata baik dengan dasar perbuatan melawan hukum yaitu dengan Pasal 1365 KUHPerdata maupun atas dasar wanprestasi atas perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

Sebelumnya, KPK menghormati putusan MA yang mengabulkan kasasi terhadap terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

Namun demikian, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku kaget dengan putusan yang dikabulkan MA tersebut.

"KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’ karena bertentangan dengan putusan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Syarif, Selasa (9/7/2019). 

Menurut Syarif, bila mendengar keputusan majelis hakim kasasi, ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan kepadanya.

Akan tetapi, lanjut dia, para hakim agung MA berbeda pendapat dalam pertimbangan terkait perbuatan terdakwa Syafruddin.

Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sependapat dengan putusan PT DKI pada tingkat banding (judex facti). Sedangkan Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. 

Sementara itu, Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin perbuatan administrasi.

"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," ujar Syarif.

Dengan putusan ini, MA membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukumannya selama 15 tahun dari 13 tahun penjara.

Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI. 

Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafruddin itu mencapai Rp4,58 triliun.

Namun, dengan putusan ini MA memerintahkan agar Syafrudin segera dikeluarkan dari tahanan. 

"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," tulis bunyi putusan tersebut yang diperoleh Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper