Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Kecewa Putusan Bebas Syafruddin Arsyad Temenggung

MAKI kecewa dengan putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Syafruddin Arsyad Temenggung melalui upaya kasasi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa dengan putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Syafruddin Arsyad Temenggung melalui upaya kasasi.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengakui bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) melibatkan banyak pihak penting dan sejumlah perbankan BUMN.

Boyamin mengaku khawatir jika ada pihak-pihak yang namanya akan terseret ke dalam pusara kasus BLBI itu, akan membawa kasusnya ke ranah perdata, bukan pidana.

"Saya tetap menghormati putusan hakim. Ini karena KPK dulu tidak menyidangkan orang-orang itu secara bersamaan. Saya khawatir KPK ini hampir melawan banyak pihak dalam kasus ini," tuturnya pada Selasa (9/7/2019).

Boyamin berpandangan meskipun terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), diputus bebas, KPK tidak boleh berhenti untuk mempercepat penanganan tersangka Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang terlibat dalam perkara yang sama di KPK.

"KPK harus teruskan kasus itu. Tidak boleh dihentikan. Soal ada perbuatan pidana atau perdata, itu tetap harus disidangkan," ucapnya.

Menurut Boyamin, bebasnya Syafruddin bukanlah kekalahan KPK sepenuhnya, melainkan kekalahan pemerintah yang gagal mengusut tuntas terdakwa yang telah menyelewengkan uang negara, namun tidak bisa diambil lagi untuk kepentingan negara.

"Jadi, ini justru bukanlah kekalahan KPK, tetapi kekalahan dari pemerintah yang tidak bisa memproses hukum orang yang telah menyelewengkan uang negara," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper