Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan pakaian populer asal Italia, Diesel S.p.A., menggugat pengusaha lokal karena mendaftarkan merek yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek ‘Diesel.’
Diesel merupakan perusahaan Italia dengan kantor pusat di Berganze, didirikan pada 1978 oleh Adriano Goldschmied dan Renzo Rosso.
Gugatan diajukan Diesel S.p.A (penggugat) lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register 37/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. dan didaftarkan pada 18 Juni. Tergugat adalah William Pramono, pemilik merek ‘Dieselindustrie.’
Merek Dieselindustrie tergugat didaftarkan pada kelas barang 25 untuk melindungi jenis barang pakaian, alas kaki, dan ikat pinggang.
Diesel mengajukan gugatan karena menganggap pendaftaran merek Dieselindustrie bertentangan dengan Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Salah satu ketentuannya yakni di Pasal 21 UU Merek & Indikasi Georgafis yang menyebutkan bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain.
Baca Juga
Bahkan, Diesel sendiri adalah bagian essensial dari nama badan hukum penggugat yakni Diesel, S.p.A.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Diesel minta agar hakim menyatakan bahwa merek “Diesel & Variasinya” milik Penggugat sebagai merek terkenal internasional dan merek terkenal di Indonesia.
“Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek ”DIESEL & Variasinya” di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain,” bunyi petitum lainnya.
Selanjutnya, penggugat minta agar merek “Dieselindustrie” atas nama Tergugat, dengan No. IDM000487465, yang terdaftar pada 7 Desember 2015, dalam kelas 25, dinyatakan punya persamaan pada pokoknya dengan merek-merek terkenal milik Penggugat.
“Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek “Dieselindustrie”, Daftar No. IDM000487465, Tanggal 7 Desember 2015, dalam kelas 25, mengandung itikad tidak baik, karena meniru merek-merek terkenal milik Penggugat,” begitu salah satu bunyi petitum penggugat.
Karena itu, penggugat minta agar merek Dieselindustrie dibatalkan dan dihapus dari dalam Daftar Umum Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya.
Perkara ini akan masuk sidang jawaban dari para tergugat pada Kamis (11/72019) pukul 10:00 WIB di ruang Soebekti 1, PN Jakarta Pusat.