Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak lima jaksa dari Kejaksaan Agung mendaftakan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, menyusul rekomendasi dari Jaksa Agung M. Prasetyo.
Kelima jaksa tersebut adalah Sugeng Purnomo, Johanis Tanak, M Rum, Ranu Mihardja dan Supardi.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pun jadi sorotan lantaran lima jaksa tersebut telah patuh dalam menyetorkan laporan hartanya pada periodik 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan untuk pelaporan periodik tahun 2018, kelima jaksa tersebut memang diakuinya telah melaporkan harta kekayaannya meskipun dilaporkan secara telat atau setelah batas akhir 31 Maret 2019.
Berdasarkan LHKPN yang dirilis KPK, Sugeng Purnomo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp2,8 miliar yang dilaporkan pada pada Juli 2019. Dia tercatat tiga kali menyerahkan LHKPN yaitu pada 2011, 2018 dan 2019.
Kemudian, Johanis Tanak memiliki harta Rp8,3 miliar yang dilaporkan pada Juni 2019. Selama menjadi penyelenggara negara, dia telah menyerahkan LHKPN sebanyak dua kali yaitu 2012 dan 2019.
Selanjutnya, harta M Rum tercatat sebesar Rp755 juta yang dilaporkan pada Maret 2019. Dia hanya satu kali menyerahkan LHKPN selama menjadi pejabat negara.
Adapun Ranu Mihardja, melaporkan hartanya sebesar Rp3,7 miliar pada April 2019. Sebanyak delapan kali dia melaporkan LHKPN yaitu 2002, 2011, 2013, 2015, 2017 (2 kali), 2018, dan 2019.
Terakhir, Supardi tercatat memiliki harta sebesar Rp2,3 miliar yang dilaporkan pada Maret 2019. Dia sudah lima kali lapor LHKPN masing-masing pada 2008, 2014, 2017, 2018 dan 2019.
Febri mengapresiasi laporan tersebut dan berharap pelaporan LHKPN dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Panitia Seleksi dalam menjaring Pimpinan KPK ke depan.
"Selain kepatuhan melaporkan kekayaan, kebenaran laporan juga hal yang krusial," katanya, Jumat (5/7/2019) malam.