Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mendominasi Gugatan Sederhana Lewat Pengadilan

Dalam gugatan sederhana, nilai gugatan materiel paling tinggi adalah Rp200 juta, yang dapat diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian secara sederhana. Gugatan ini ditangani oleh hakim tunggal dan dicetuskan sejak 2015.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Perbankan menjadi pihak yang paling sering memanfaatkan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PN Surabaya dalam beberapa tahun terakhir, terutama untuk menagih tunggakan utang debiturnya.

Dalam gugatan sederhana, nilai gugatan materiel paling tinggi adalah Rp200 juta, yang dapat diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian secara sederhana. Gugatan ini ditangani oleh hakim tunggal dan dicetuskan sejak 2015.

Dasar dari diadakannya gugatan sederhana di pengadilan negeri adalah Peraturan MA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Perma ini untuk mngantisipasi banyaknya sengketa perkara-perkara niaga atau bisnis skala kecil yang berujung ke pengadilan.

Hingga Juni tahun ini, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) menjadi penggugat dalam empat dari 7 gugatan sederhana yang masuk ke PN Jakarta Pusat, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tahun lalu, dari 58 gugatan sederhana, 55 diantaranya diajukan oleh Bank BRI. Jumlah itu mencapai 95 persen dari total gugatan sederhana yang masuk ke PN Jakarta Pusat.

Pada 2017 terdaftar 61 perkara gugatan sederhana, sedangkan pada 2016 ada tiga perkara. Di tahun pertama berjalannya sistem gugatan sederhana, hanya terdaftar satu perkara di PN Jakarta Pusat yang diajukan PT Semangat Sejahtera Bersama Perseroan terhadap Rico Harison, terkait utang-piutang.

Mayoritas gugatan sederhana di PN Jakrta Pusat yang diajukan oleh BRI adalah terkait dengan pinjaman nasabah. Bank mengajukan gugatan wanprestasi atas piutang dengan nilai di bawah Rp 200 juta.

Hal serupa juga dilakukan cabang BRI di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya. Hingga Juni 2019 terdaftar 84 gugatan sederhana lewat pengadilan ini, dengan 79 di antaranya diajukan oleh cabang Bank BRI. Pada 2018 terdapat 114 gugatan sederhana di PN Surabaya dan 108 diantaranya diajukan oleh Bank BRI.

Gugatan sederhana juga pernah dimanfaatkan oleh advokat kawakan Prof. O.C. Kaligis pada 2017 untuk menagih utang PT Kurnia Sentosa Kahuripan dengan nilai Rp84 juta. Biaya perkara dalam kasus ini juga tidak besar, yaitu Rp 416.000 yang dibebankan kepada pihak yang kalah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper