Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Gugatan Sederhana dan Prosesnya

Adapun jenis perkara yang bisa diajukan lewat gugatan sederhana adalah cidera janji (wanprestasi) dan atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan paling banyak Rp200 juta.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Walau telah ada sejak 2015, barangkali hingga saat ini masyarakat awam belum banyak yang mengetahui soal gugatan sederhana yang meliputi gugatan perdata ringan dengan penyelesaian yang cepat.

Dasar dari diadakannya gugatan sederhana di pengadilan negeri adalah Peraturan MA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Perma ini untuk mngantisipasi banyaknya sengketa perkara-perkara niaga atau bisnis skala kecil yang berujung ke pengadilan.

Dalam gugatan sederhana, nilai gugatan materiel paling tinggi adalah Rp200 juta, yang dapat diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian secara sederhana. Gugatan ini ditangani oleh hakim tunggal.

Perma itu dikeluarkan oleh Ketua MA Hatta Ali untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Model ini mengadopsi dari sistem peradilan small claim court yang juga diterapkan di London, Inggris.

Adapun jenis perkara yang bisa diajukan lewat gugatan sederhana adalah cidera janji (wanprestasi) dan atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan paling banyak Rp200 juta.

Dalam Perma No. 2 Tahun 2015 diatur ketentuan sebagai berikut:

Pertama, para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Kedua, terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

Ketiga, penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama.

Keempat, penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Untuk mengajukan atau berperkara dalam gugatan sederhana ini Anda boleh tidak didampingi jasa advokat, yang terpenting pihak yang berperkara hadir langsung dalam persidangan. Meski begitu, tentu tidak ada larangan juga menggunakan jasa advokat, walau Anda harus berhitung dengan nilai gugatan yang diajukan yang tak lebih dari Rp200 juta.

Tahapan

Sejumlah tahapan dalam gugatan sederhana ini a.l.: pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian, dan putusan.

Pada tahap pemeriksaan pendahuluan, hakim akan menentukan apakah gugatan yang masuk itu termasuk gugatan sederhana atau bukan.

Adapun lamanya waktu proses gugatan sederhana dibatasi paling lama 25 hari sejak sidang pertama.

Setelah ada putusan, para pihak diberi waktu paling lama 7 hari untuk mengajukan keberatan sejak putusan dibacakan. Keberatan itu akan diputus oleh majelis hakim sebagai putusan akhir yang tidak bisa diajukan upaya hukum lagi, baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper