Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPAI: Perlu Ada Perpres tentang Sistem Zonasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, Perpres ini dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.
Sejumlah siswa dan orang tua murid antre untuk mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ) jalur zonasi, di SMP 1 Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah siswa dan orang tua murid antre untuk mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ) jalur zonasi, di SMP 1 Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, Perpres ini dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.

"Untuk keberhasilan sistem zonasi pendidikan, diperlukan sinergi kebijakan antar kementerian untuk upaya melayani dan memenuhi hak atas pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia," kata Retno dalam keterangannya, Jumat (5/7/2019).

Setidaknya ada delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi pendidikan. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Menurut Retno, zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, tetapi juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan.

Delapan Kementerian dan lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi antara lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(KemenPUPR), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas.

Kemendagri akan mengordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kemenag akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.

KemenPUPR akan membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayahterkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, serta KemenPANRB akan menentukan pengendalian formasi guru.

"Selain itu, KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terus menerus melakukan pemerataan sumber dana dan sumber daya ke seluruh sekolah negeri yang ada, tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggul dulunya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper