Kabar24.com, JAKARTA — Pengisian kursi wakil gubernur DKI Jakarta tak kunjung tuntas hingga kini. Dua nama yang sudah disiapkan yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto belum diputuskan oleh DPRD DKI Jakarta.
Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta lowong sejak medio Agustus 2018 setelah Sandiaga S. Uno maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Sejak mundurnya Sandi itu, praktis Gubernur DKI Aniesn Baswedan bekerja seorang diri selama kurang lebih 11 bulan terakhir.
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga S. Uno saat itu diusung oleh koalisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan bahwa mekanisme pemilihan calon wakil gubernur sudah diatur sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah diatur dan ditegaskan.
Menurutnya, apabila ada kekosongan jabatan kepala daerah dengan sisa jabatan lebih dari 18 bulan, mekanisme pengisian jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berasal dari partai politik/gabungan Parpol, melibatkan partai politik/gabungan partai politik untuk menyampaikan dua orang bakal calon wakil kepala daerah melalui kepala daerah untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD.
"Artinya, jumlah partai politik pengusung yang hanya satu ataupun lebih dari satu tetap jumlah yang diusulkan adalah dua nama calon wakil kepala daerah. Proses tersebut melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau mekanisme lain yang disepakati oleh partai politik pengusung. Proses tersebut bisa cepat ataupun lambat kesemuanya tergantung pada political will dan kesepakatan dari partai politik pengusung. Jika sudah menyepakati dua orang maka disampaikan ke DPRD melalui kepala daerah", kata Akmal dikutip dari keterangan resminya, Jumat (5/7/2019).
Dia menyampaikan bahwa tugas DPRD adalah memilih salah satu dari dua orang dari yang diusulkan oleh partai politik pengusung melalui mekanisme yang ada dalam Tata Tertib DPRD.
Kemudian, dalam hal Rapat Paripurna tidak memenuhi quorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali sehingga mencapai quorum sebagaimana pengaturan dalam Pasal 97 PP Nomor. 12 Tahun 2018.
Selanjutnya jika setelah dua kali penundaan belum juga quorum maka pengambilan keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk bermusyawarah mufakat atau dengan mekanisme suara terbanyak memilih salah satu dari dua calon wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8), dan (9) PP Nomor 12 Tahun 2018.
Akmal juga menegaskan bahwasanya DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap dua orang yang diusulkan oleh partai politik pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari partai politik pengusung.
Pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau mengundurkan diri. Sehingga DPRD mengembalikan ke partai politik pengusung untuk menggenapkannya.
Gubernur Anies Baswedan diketahui sudah menyerahkan nama Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto ke DPRD pada awal Maret 2019.
Sementara itu, Ahmad Syaikhu disebut terpilih sebagai calon anggota DPR periode 2019-2024. Jika Syaikhu memilih menjadi anggota DPR, Partai Gerindra dan PKS perlu melakukan musyawarah ulang mengajukan dua calon wagub.