Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RCTI Gugat Matrix TV Rp6,577 Triliun

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan hak cipta itu terdaftar dengan register No. 34/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan ke PN Jakarta pusat pada 14 Juni 2019.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Stasiun televisi milik taipan Hary Tanoesoedibjo, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), diketahui tengah mengajukan gugatan hak cipta terhadap PT Garuda Media Nusantara (Matrix TV) dengan nilai yang cukup fantastis, yaitu mencapai Rp6,577 triliun.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan hak cipta itu terdaftar dengan register No. 34/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan ke PN Jakarta pusat pada 14 Juni 2019.

Perkara ini baru akan masuk pada sidang perdana yang rencananya digelar pada 15 Juli 2019 di ruang Kusuma Admadja pukul 09.00 WIB Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Selain PT Garuda Media Nusantara, masuk dalam daftar tergugat adalah PT Dunia Digital, Hari Julianto Gunarso, Raden Arief Juwanto, dan Indrawati Tjendana.

Dalam petitumnya, RCTI minta agar pengadilan menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Terkait Penggugat selaku Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai sebesar Rp. 6.577.000.000.000,- (enam trilyun lima ratus tujuh puluh tujuh milyar rupiah),” bunyi salah satu petitum, atau tuntutan yang diminta RCTI, sebagaimana Bisnis kutip dari data SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Selain itu, RCTI juga mengajukan agar hakim mengeluarkan putusan provisi, atau permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Permintaan tersebut yakni agar hakim memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan kegiatan pelanggaran atas hak terkait penggugat berupa penayangan konten siaran RCTI di layanan chanel Tergugat 1 (Matrix TV).

“Meletakan sita atas alat berupa seluruh receiver dengan jenis Matrix Sinema, Matrix Burger HD S1, Matrix Burger HD S2, Matrix Garuda Full HD Putih, Matrix Garuda Full HD Merah, dan Matrix Garuda Biru, milik atau yang berada dalam kekuasaan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang digunakan oleh Para Tergugat untuk menyebarkan konten karya siaran Penggugat yang merupakan pelanggaran atas Hak Terkait Penggugat,” tulis penggugat dalam tuntutan provisinya.

 

RCTI Gugat Matrix TV Rp6,577 Triliun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper