Bisnis.com, JAKARTA - Kemenkumham bersama dengan Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian ATR/BPN sepakati memorandum of understanding (MoU) tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership dalam rangka pencegahan tidak pidana bagi korporasi.
Penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Melalui pengungkapan kepemilikan manfaat, potensi tindak kejahatan bisa ditutup mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan berlapis dengan menggunakan perusahaan cangkang dan perantara.
"Pemilik manfaat ini harus jelas agar kita bisa mendeteksi tax evasion maupun tindak kejahatan yang lain," kata Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (3/7/2019).
Melalui kebijakan ini, dapat dibangun iklim usaha dan investasi yang kondusif dan atraktif dengan adanya jaminan kepercayaan dari pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri.
Selain Perpres No. 54/2018, Perpres No. 13/2018 yang mengatur tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi juga telah diundangkan.
Perpres No. 13/2018 mewajibkan seluruh pihak baik sektor publik maupun privat untuk melaporkan informasi pemilik manfaat kepada notaris.
"Notaris sebagai pembuat perjanjian dari pendirian badan usaha wajib secara jelas dan transparan dalam bentuk pengenalan pemilik manfaat, kalau melanggar notarisnya akan diberi sanksi," ujar Yasonna.
Untuk menerapkan hal tersebut, dibutuhkan peraturan teknis dari Perpres No. 13/2018 yang saat ini sudah difinalisasi oleh Kemenkumham.
Peraturan teknis yang dimaksud antara lain Permenkumham tentang tata cara kepemilikan manfaat, pendaftaran data koperasi dan UKM untuk pengintegrasian data, serta pengawasan kepemilikan manfaat.
Yasonna mengungkapkan peraturan teknis kepemilikan manfaat sudah memasuki tahap sirkuler dan akan ditandatangani dalam waktu dekat.