Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf, Bela Celeg Golkar Gugat Kursi DPR Haji Lulung

Heru Widodo akan membela calon anggota legislatif (caleg) Golkar, Ivan Doly, yang menggugat hasil Pileg 2019 di Daerah Pemilihan DKI Jakarta III.
Abraham Lunggana alias Haji Lulung./Antara-Reno Esnir
Abraham Lunggana alias Haji Lulung./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Ahli pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Heru Widodo, siap-siap kembali ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, peran Heru kali ini bukan sebagai ahli, melainkan sebagai kuasa hukum dari pihak yang berperkara dalam sengketa hasil Pileg 2019.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mendapatkan surat kuasa dari DPP Partai Golkar.

Dia akan membela calon anggota legislatif (caleg) Golkar, Ivan Doly, yang menggugat hasil Pileg 2019 di Daerah Pemilihan DKI Jakarta III. Selain akan melawan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Heru berpotensi berhadapan dengan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung sebagai pihak terkait.

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara KPU, kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diproyeksikan sebagai satu dari delapan anggota DPR utusan Dapil DKI Jakarta III. Pasalnya, PAN memperoleh 123.537 suara pada Pileg 2019 sehingga berhak atas satu kursi DPR.

Jatah PAN diperoleh berdasarkan pembagian kursi kedelapan dengan menggunakan metode konversi Sainte Lague. Kursi itu diperuntukkan buat Lulung yang memperoleh 69.782 suara, terbanyak di antara delapan caleg PAN.

Namun, Golkar keberatan dengan penghitungan suara partai politik di Dapil DKI Jakarta III. Berdasarkan penetapan KPU, Golkar memperoleh 80.414 suara atau satu setrip di bawah PAN sehingga tidak mendapatkan jatah kursi DPR.

Heru Widodo mengklaim perolehan suara kliennya tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Seharusnya, menurut dia, Golkar mengumpulkan 135.628 suara, sedangkan PAN 119.451 suara.

“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini,” tulis Heru dalam petitum keempat sebagaimana dikutip dari berkas permohonan, Selasa (2/7/2019).

Sebagai alternatif petitum, Heru meminta kepada MK untuk memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Dapil DKI Jakarta III dengan membuka formulir C1-Plano. Jika tidak dikabulkan pula, pemohon meminta MK untuk menginstruksikan pemungutan suara ulang (PSU) di seantero TPS Dapil DKI Jakarta III.

Permohonan Golkar telah diregistrasi pada Senin (1/7/2019) kemarin dalam Perkara No. 174-04-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Selanjutnya, MK akan menyerahkan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait.

Kedekatan Heru dengan Golkar sempat disinggung oleh Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, dalam sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019). Ketika itu, Bambang menanyakan apakah Heru anggota Golkar.

“Bukan. Hanya pernah menjadi hakim Mahkamah Partai selama periode 1 tahun,” jawab Heru.

PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARPOL PILEG 2019 DAPIL DKI JAKARTA III 

Partai Politik 

Versi KPU 

Kursi 

Versi Golkar 

Kursi 

Partai DemokrasiIndonesiaPerjuangan 

669.652 

644.774 

Partai Gerindra 

344.131 

339.631 

Partai Keadilan Sejahtera 

295.143 

293.893 

Partai SolidaritasIndonesia* 

245.667 

244.167 

Partai Nasdem 

151.908 

139.908 

Partai Demokrat 

133.666 

133.666 

Partai AmanatNasional 

123.537 

119.451 

Partai Golkar 

80.414 

135.628 

Partai KebangkitanBangsa 

78.548 

71.548 

Partai PersatuanIndonesia 

62.891 

62.891 

Partai PersatuanPembangunan 

40.749 

40.749 

Partai Berkarya 

24.933 

24.933 

Partai Bulan Bintang 

20.730 

20.730 

Partai Hanura 

15.821 

15.821 

Partai GerakanPerubahanIndonesia 

4.729 

4.729 

Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia 

2.957 

2.957 

Total  

2.295.476 

2.295.476 

*Tidak dapat kursi karena tak lolos ambang batas parlemen 

Sumber: KPU, MK, 2019, diolah 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper