Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Tim Hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, optimistis Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi akan menolak keseluruhan permohonan kubu Prabowo-Sandiaga dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Menurut Yusril sejauh ini dari semua bukti yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga belum ada satu pun yang dapat membuktikan adanya kecurangan dan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dalam Pilpres 2019.
Hal tersebut juga dipertegas dalam pertimbangan-pertimbangan hakim yang telah dibacakan sebagian. Sejauh ini dalam pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang tengah berlangsung, Mahkamah Konstitusi telah menolak dalil permohonan Prabowo-Sandiaga mengenai dugaan kecurangan TSM.
"Putusan sudah dibacakan lebih dari setengah. Pelanggaran TSM sebagian besar ditolak, kecurangan juga sudah ditolak [dalam pertimbangan hakim]. Saya kira putusan nanti menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Yusril saat ditemui di sela sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).
Yusril pun berharap bila nanti permohonan pemohon ditolak sepenuhnya, pihak-pihak yang merasa dirugikan tidak menyalahkan siapa pun. Menurut Yusril pemohon telah diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membuktikan tuduhan, namun bukti yang dihadirkan tidak dapat membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut.
Yusril mencontohkan, dalam pertimbangan hakim menyebutkan bahwa bukti-bukti video yang diajukan ternyata tidak sesuai atau tidak ada hubungannya dengan apa yang didalilkan pemohon.
"Jadi kalau nanti permohonannya ditolak itu bukan salah siapa-siapa karena memang buktinya tidak cukup atau memang tidak ada sama sekali," kata Yusril.