Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK : Dalil Prabowo Soal Instruksi Jokowi untuk Pakai Baju Putih Tidak Relevan

Mahkamah Konstitusi menolak dalil Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait instruksi Capres 01 Joko Widodo agar pendukungnya memakai baju putih saat hari pencoblosan pada 17 April 2019.
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara-Hafidz Mubarak
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menolak dalil Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait instruksi Capres 01 Joko Widodo agar pendukungnya memakai baju putih saat hari pencoblosan pada 17 April 2019.

Tim Hukum Palson 02 mendalilkan bahwa instruksi Jokowi melanggar azaz Pemilu, yaitu LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan pemohon tidak mampu menguraikan hubungan dan korelasi antara pelanggaran instruksi untuk memakai baju putih dengan perolehan suara pihak terkait.

"Mahkamah mempertimbangkan dalil pemohon tidak relevan dan karena itu harus dikesampingkan," kata Arief dalam sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Arief menuturkan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 sebagai pihak terkait mengatakan faktanya pada saat hari pemillihan suara tidak ada rekomendasi laporan pelanggaran kepada Bawaslu. Justru, lanjutnya, partisipasi pemilih naik drastis.

Menurut pihak terkait, pemohon sendiri justru mengajak untuk menggunakan baju putih sebagaimana tertuang dalam Surat BPN No 053/BPN dan seterusnya tertanggal 12 April yang ditandatangani oleh Jenderal Purnawirawan TNI Djoko Santoso sebagai Ketua BPN dan Hanafi Rais sebagai Sekretaris BPN.

"Pihak terkait juga mengatakan hal tersebut [instruksi menggunakan baju putih] tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu," ungkapnya.

Pihak terkait membuktikan bantahannya bukti surat tulisan P29. Berdasarkan dalil pemohon a quo, MK mempertimbangkan selama berlangsung persidangan tidak menemukan fakta intimidasi dari ajakan baju putih oleh paslon petahana.

"Terlebih pengaruhnya terhadap perolehan suara pemohon maupun pihak terkait," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper