Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Dalil Prabowo : Pelanggaran TSM Diproses Bawaslu

Mahkamah Konstitusi memupuskan harapan Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dalil yang menyebutkan adanya kecurangan secara Terstruktur, Sistematik, dan Masif pada Pilpres 2019.
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi memupuskan harapan Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dalil yang menyebutkan adanya kecurangan secara Terstruktur, Sistematik, dan Masif pada Pilpres 2019.

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan perihal kewenangan mahkamah terkait PHPU, yaitu UU 7/2017 mengatur secara tersendiri dalam bab 2 Pasal 473-475.

Pada bagian kesatu bab 3 UU7/2017 diatur materi dan substansi yang dapat diperselisihkan, yakni perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu baik DPR, maupun hasil Pilpres yang ditetapkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bahwa berdasarkan pertimbangan, ternyata bahwa pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yang berkenaan dengan kewenangan mahkamah utk memutus perselisihan tentang hasil pemilu telah diikuti secara konsisten baik oleh UU MK dan UU Pemilu," kata Hakim Manahan Sitompul di gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Dengan demikian, Manahan melanjutkan, persoalan yang harus dipertimbangkan Mahkamah sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifat TSM. Termasuk mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon.

Menurut Manahan, jawaban persoalan tersebut sangat penting. Pasalnya, sebagaimana disinggung sengketa pemilu yang berkait proses kewenangan untuk menyelesaikannya, diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah.

Terkait dengan pelanggaran yang bersifat TSM seperti tertuang dalam pasal 286 UU 7/2017 tentang Pemilu ayat 1,2,3,4, pasal 460 yang dirujuk pasal 463 UU pemilu memuat ketentuan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Bawaslu 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Pasal 20 Peraturan Bawaslu menyatakan objek pelanggaran administrasi TSM, yaitu pertama perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggara pemilu yang terjadi TSM.

Kedua, dan atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih yang terjadi secara TSM.

Peraturan Bawaslu 8/2018 telah mengatur secara terperinci tata cara menyelesailan pelanggaran TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37 Peraturan Bawaslu.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di Bawaslu. Hal itu harus sudah terselesaikan sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional," ungkap Hakim Manahan Sitompul.

Dengan kata lain, Hakim Manahan Sitompul menuturkan jika terjadi pelanggaran TSM, hal itu harus sudah terlesaikan sebelum perselisihan hasil pemilu masuk di MK.

Manahan mengatakan hal itu sekali lagi menunjukkan pembentuk UU telah secara konsisten berpegang pada pasal 24c ayat 1 UUD 1945, yaitu bahwa dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya memiliki kewenangan mengadil PHPU.

"Berdasarkan pertimbangan di atas juga dapat disimpulkan, tidak mungkin ada dalil tentang pelanggaran TSM jika sebelum permohonan perselisihan hasil pemilu tidak pernah ada pengaduan mengenai adanya pelanggaran," ucapnya dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper