Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jeda Salat Asar, Ketua MK Skors Sidang Pembacaan Putusan

Mahkamah Konstitusi menunda sementara sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 ketika pertimbangan hukum putusan tengah dibacakan.
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menunda sementara sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 ketika pertimbangan hukum putusan tengah dibacakan.

"Sidang kita skors dulu untuk Salat Asar," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Saat diskors, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tengah membacakan pertimbangan hukum pokok permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pembacaan materi putusan diawali oleh Anwar Usman pada pukul 12.50 WIB dan dilanjutkan anggota majelis sampai diskors pada pukul 15.56 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada 16.30 WIB.

Majelis Hakim Konstitusi telah membacakan pertimbangan hukum mengenai kewenangan MK untuk menggarap permohonan Prabowo-Sandi, kedudukan hukum pemohon, tenggat permohonan.

Selanjutnya mengenai pertimbangan atas eksepsi termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin serta sebagian pokok permohonan.

Sidang putusan dipimpin oleh Anwar Usman didampingi delapan anggotanya yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul. Para hakim konstitusi tersebut secara bergantian membacakan pertimbangan hukum putusan.

Saat membuka sidang, Anwar mengulangi pernyataannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan bahwa Majelis Hakim Konstitusi hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Esa. MK, kata dia, telah berusaha mengambil putusan berdasarkan fakta persidangan.

"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper