Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menunda sementara sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 ketika pertimbangan hukum putusan tengah dibacakan.
"Sidang kita skors dulu untuk Salat Asar," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Saat diskors, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tengah membacakan pertimbangan hukum pokok permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pembacaan materi putusan diawali oleh Anwar Usman pada pukul 12.50 WIB dan dilanjutkan anggota majelis sampai diskors pada pukul 15.56 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada 16.30 WIB.
Majelis Hakim Konstitusi telah membacakan pertimbangan hukum mengenai kewenangan MK untuk menggarap permohonan Prabowo-Sandi, kedudukan hukum pemohon, tenggat permohonan.
Selanjutnya mengenai pertimbangan atas eksepsi termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin serta sebagian pokok permohonan.
Sidang putusan dipimpin oleh Anwar Usman didampingi delapan anggotanya yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul. Para hakim konstitusi tersebut secara bergantian membacakan pertimbangan hukum putusan.
Saat membuka sidang, Anwar mengulangi pernyataannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan bahwa Majelis Hakim Konstitusi hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Esa. MK, kata dia, telah berusaha mengambil putusan berdasarkan fakta persidangan.
"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Anwar.