Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG MK : Mahkamah Tolak Eksepsi Kuasa Hukum KPU dan Jokowi Soal Ini

Dari sejumlah pertimbangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terdapat eksepsi kubu KPU dan kubu Jokowi-Ma'ruf yang ditolak.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kedua kiri) dan Enny Nurbaningsih (kiri) melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kedua kiri) dan Enny Nurbaningsih (kiri) melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dari sejumlah pertimbangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terdapat eksepsi kubu KPU dan kubu Jokowi-Ma'ruf yang ditolak.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kubu Jokowi-Ma'ruf Amin terkait dengan perbaikan permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diserahkan pada 10 Juni 2019.

"Terhadap keberatan atau eksepsi termohon atau pihak terkait, sepanjang berkaitan dengan naskah menurut pemohon adalah perbaikan permohonan, harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Saldi membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa pihak terkait, yaitu pasangan Jokowi-Ma'ruf, dan pihak termohon yaitu KPU telah menanggapi dalil-dalil serta petitum pemohon dari permohonan tertanggal 10 Juni 2019.

"Hal ini terlepas secara substansial bahwa termohon, pihak terkait, dan Bawaslu menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar Saldi Isra.

Dengan demikian sesungguhnya hak termohon, pihak terkait, serta Bawaslu adalah seimbang, karena Mahkamah telah memberikan haknya seimbang dengan hak yang dimiliki oleh pemohon.

Berdasarkan uraian di atas, Mahkamah menyatakan sikap bahwa di satu sisi tidak ada keinginan untuk tidak melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dan Peraturan MK, namun di sisi lain Mahkamah juga harus memperhatikan rasa keadilan para pihak terutama karena pesoalan teknis yang terjadi.

"Hal ini menyebabkan Mahkamah tidak bisa melakukan peraturan perundang-undangan, karena adanya momentum yang dapat terkendala akibat adanya perundang-undangan secara normal," ujar Saldi.

Sebelumnya, pihak Prabowo-Sandi menyerahkan berkas permohonan pada tanggal 24 Mei 2019, namun kemudian pada tanggal 10 Juni kembali menyerahkan berkas yang dinilai sebagai perbaikan permohonan.

Namun, pihak terkait dan termohon menilai permohonan bertanggal 10 Juni 2019 menyalahi aturan PMK 4/2018 yang menyebutkan Mahkamah tidak memberikan kesempatan perbaikan permohonan dalam perkara sengketa hasil pemilu presiden.

Selain itu, permohonan tanggal 10 Juni 2019, dinilai sudah keluar dari substansi awal, karena petitum dan posita yang berbeda dari permohonan awal, sehingga pihak terkait dan termohon menyatakan menolak permohonan yang diajukan pada tanggal 10 Juni 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper