Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Ihza Mahendra : Dokumen dan Saksi Prabowo - Sandi Tidak Mampu Buktikan Kecurangan

Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai dokumen, ahli, bahkan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak mampu membuktikan kecurangan pilpres yang digugat ke Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan menjelang sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan menjelang sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin optimistis dengan putusan yang akan disampaikan majelis Hakim Konstitusi. 

Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai dokumen, ahli, bahkan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak mampu membuktikan kecurangan pilpres yang digugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Tanpa kami bantah pun mereka gagal membuktikan," kata Yusril Ihza Mahendra sebelum sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, lanjut Yusril, meyakini bahwa bukti yang dihadirkan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk menggugat hasil pemilu presiden ini.

Bahkan Yusril menyatakan jika posisi dirinya sebagai penasihat hukum Prabowo-Sandi ia akan menyarakan agar gugatan tersebut tidak dilanjutkan, karena akan cukup sulit memenangkannya di persidangan MK

"Nanti kita lihat hasil putusan MK ini," kata Yusril.

Meskipun begitu, Yusril tetap memberikan apresiasi terhadap gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi jika tujuannya demi memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.

"Kalau itu tujuannya ya memang baik, saya hargai keputusan mereka," ujar Yusril.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya Kamis (27/6/2019), maju satu hari dari tenggat Jumat 28 Juni 2019.

Sidang terbuka untuk umum, masyarakat bisa menyaksikannya melalui layar televisi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper