Bisnis.com, JAKARTA - Saksi dari Anggota Panitia Seleksi di Kementerian Agama Khasan Effendy mengaku ada arahan pimpinan untuk meloloskan salah satu calon dalam proses seleksi pimpinan jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Khasan bersaksi untuk terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muafaq Wirahadi terkait dugaan suap pengisian jabatan Kemenag di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/6/2019).
Khasan mengatakan, mulanya Sekjen Kemenag yang juga Ketua Pansel Seleksi Nur Kholis Setiawan mengeluh soal adanya permintaan dari pimpinan untuk meloloskan nama tertentu.
Hanya saja, ketika Jaksa KPK menanyakan siapa pimpinan yang dimaksud, Khasan tidak menyebutnya.
"Keluh kesah, ya, ini ada keinginan pimpinan, nama ini masuk, nama ini enggak. Nama ini ada kepentingan pimpinan," kata Khasan dalam kesaksiannya.
Khasan juga menyebut bahwa arahan dari pimpinan tersebut adalah memasukan nama calon tertentu yang berasal dari Jatim. Adapun keluhan Sekjen Kemenag Nur Kholis tersebut disampaikan saat rapat pleno.
"Sekjen bicara ada kepentingan pimpinan, menyebut namanya tidak vulgar," kata Khasan.
Di sisi lain, Khasan menjawab Jaksa KPK bahwa Haris Hasanuddin sebetulnya tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi jabatan Kemenag. Dia juga sudah menyampaikan sejak awal terkait hal tersebut.
"Itu sudah diawal kita sampaikan dari awal yang tidak memenuhi silakan dikeluarkan. Saya tidak tahu nama itu muncul," ungkapnya.
Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris dan Muafaq didakwa menyuap Romahurmuziy alias Rommy senilai Rp255 juta.
Suap itu diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.