Bisnis.com, JAKARTA – Semua pihak baik dari kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum yaitu termohon, dan Jokowi-Amin pihak terkait menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum, Kamis (27/6/2019). Jika gugatan ditolak, termohon harus segera melantik pasangan terpilih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2018. Di situ KPU punya waktu paling lambat 3 hari setelah ditolaknya putusan.
“KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan. Setelah hari itu apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi 3 hari setelah pembacaan putusan,” katanya di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Hasyim menjelaskan bahwa jika MK mengabulkan semua atau sebagian gugatan, 3 hari maksimal ini bisa tidak diindahkan.
“Ketentuan di undang-undang ini kan situational. Yang disebut jelas undang-undang ini penetapan pasangan calon terpilih. Itu asumsinya bila mahkamah memutuskan semua permohonan ditolak. Itukan sama dengan mengukuhkan hasil perolehan suara pemilu yang ditetapkan KPU,” jelasnya.
Di sisi lain Hasyim menuturkan bahwa KPU pasti akan mengikuti dan menindaklanjuti segala putusan MK karena bersifat final dan mengikat.
“KPU tidak bisa berandai-andai lain kecuali patuh dan taat apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.