Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kecurangan Bagian Demokrasi, Yusril: Tuduhan kepada Moeldoko Terbantahkan

Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kesaksian Hairul Anas, saksi BPN Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, telah terbantahkan dalam sidang lanjutan pada Jumat (21/6/2019).
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kesaksian Hairul Anas, saksi BPN Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, telah terbantahkan dalam sidang lanjutan pada Jumat (21/6/2019).

Sebelumnya, Hairul Anas mengungkap isi pelatihan TKN Jokowi-Ma'ruf bertajuk 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019) dini hari.

Dia menyebut bahwa Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi pengisi materi dalam pelatihan tersebut.

Untuk meluruskan hal tersebut, tim kuasa hukum TKN menghadirkan saksi bernama Anas Nashikin yang merupakan panitia pelaksana training of trainer (ToT) bagi saksi pemilu TKN.

"Saksi yang sekarang ini adalah ketua panitia kegiatan ToT itu dan dia membantah bahwa itu slide yang digunakan oleh Pak Ganjar (Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo) ataupun Pak Moeldoko. Bahkan Pak Moeldoko itu hanya menutup tidak menggunakan slide sama sekali," ujar Yusril di sela sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

Menurut keterangan Anas Nashikin, slide bertajuk 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'adalah slide yang dibuatnya sendiri untuk menyampaikan materi pelatihan. Kata-kata ‘Kecurangan adalah Bagian dari Demokrasi’ dibuat untuk menimbulkan semacam efek syok agar peserta tertarik mendengarkan.

Kemudian Anas menjelaskan, dalam materi yang diberikan tersebut menerangkan mengenai bahwa kecurang terjadi dalam setiap pemilu sehingga diperlukan adanya upaya antisipasinya.

"Jadi ini sudah terbantahkan ya apa yang dikatakan oleh saksi sebelumnya. Yang terang bahwa ini bukan kata-kata Pak Moeldoko, bukan slide Pak Moeldoko bukan slide Pak Ganjar Pranowo, tapi slide dari saksi sekarang ini, Anas Nashikin," kata Yusril.

"Dia yang menyampaikan materi dan sudah dijelaskan dari kata-kata itu dan dia tegaskan bahwa tidak ada sama sekali dimaksudkan supaya saksi-saksi yang dilatih ini dari pihak pslon 01, supaya melakukan kecurangan dalam pemilu dan dalam Pilpres. Itu tidak ada sama sekali," lanjut Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper