Bisnis.com, JAKARTA--Tim Hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut pihaknya kemungkinan akan menghadirkan dua ahli hukum dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar besok, Jumat (21/6/2019).
Anggota Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera, mengatakan sesuai hukum acara yang diatur di Mahkamah Konstitusi, pihaknya sebagai pihak terkait diperbolehkan menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua orang ahli.
Namun, pihaknya belum menentukan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak dalam persidangan esok hari.
"Hari ini akan kami rapat bersama. Apakah besok perlu 15 atau bahkan kalau perlu tidak sama sekali. Kami akan lihat relevansinya karena pihak KPU, kami lihat tidak mengajukan saksi fakta," ujarnya ditemui usai sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).
"Tetapi kami juga tidak mau gegabah. Kami ingin melawan bahwa permohonan pemohon yang menyesatkan dan merupakan propaganda itu akan kami buktikan dengan benar, baik melalui ahli maupun para saksi," lanjutnya.
Teguh menambahkan, untuk membantah tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019, pihaknya juga mempertimbangkan untuk menghadirkan dua saksi ahli di bidang hukum.
Baca Juga
Ditemui terpisah, Anggota Tim Hukum TKN Luhut Pangaribuan mengatakan, salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan tersebut adalah Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Doktor Eddy Hiariej.
"Kami sudah bicarakan Profesor Doktor Edy Hiares dari UGM dan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) perspektif bicara tata negara itu doktor Heru Widodo karena dia menulis disertasi tentang itu. Pastinya kami akan bicara dengan tim karena ini selesai cepat ya," kata Luhut.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra menganggap bahwa saksi fakta sebetulnya tidak perlu lagi dihadirkan dalam persidangan besok. Sebab, dia menilai bukti yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga lemah dan tidak bisa membuktikan apapun atas dalil-dalil permohonan yang diajukan.
Sidang sengketa Pilpres 2019 hari keempat Kamis (20/6/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai pukul 15.45 WIB.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan bahwa agenda sidang selanjutnya, Jumat 21 Juni 2019 akan digelar pukul jam 09.00 WIB.