Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril : Jika Ada Kesaksian Palsu, Pidanakan Bambang Widjojanto

Beberapa keterangan saksi dari Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga sebagai pihak pemohon gugatan sengketa Pilpres 2019, dinilai tak meyakinkan dan berpotensi bermuatan kesaksian palsu.
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan menjelang sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan menjelang sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Pihak 01 menganggap beberapa keterangan saksi dari Pihak 02 sebagai pemohon gugatan sengketa Pilpres 2019,  tak meyakinkan dan berpotensi bermuatan kesaksian palsu.

Kendati demikian, apabila benar ada kesaksian palsu pun, Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa tidak terlalu penting mempidanakan saksi-saksi yang bercerita tentang kasus-kasus lingkup kecil itu.

"Kami tidak terlalu berkepentingan dengan [melaporkan para saksi] itu," ujar Yusril yang keluar dari ruang persidangan ketika jeda istirahat, Rabu (19/6/2019).

"Yang paling penting bagi kami adalah apakah pak Bambang Wijayanto sebagai ketua tim lawyer-nya pak Prabowo-Sandi ini bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini bahwa pemilu curang? Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," tambahnya.

Alasannya, apabila Bambang tidak bisa membuktikan satu pun tuduhan kecurangan, Bambang bisa dianggap telah menuduh seorang calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Tapi ini kan kami kembakikan ke pak Jokowi pak Ma'ruf, siapa tahu beliau-beliau pemaaf, tidak tegas seperti saya. Tapi ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," ujar Yusril.

"Sudah gembar-gembor bisa membuktikan, tapi diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup membuktikan apa-apa di persidangan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper