Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa kapal leasing marine vessel power plant (LMVPP) dan pengadaan bahan bakar Kapal LMVPP.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan ada 3 orang saksi dari pihak PT PLN yang diperiksa pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu Manager Operasi PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Dodi Darmadi, Manager UPK Belawan PT PLN Unit Pembangkitan Belawan dan Asisten Manager PT PLN Unit Pembangkitan Belawan Wan Mahdanil.
Menurut Adi, tim penyidik kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi agar dapat menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan antara PT PLN dengan PT Kapowership tahun 2016-2017.
"Memang benar, 3 saksi itu diperiksa untuk kasus itu ya. Kami jamin kasus ini tidak pernah berhenti. Masih berjalan terus," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (18/6/2019).
Sebelumnya, JAM Pidsus Kejagung memastikan tinggal selangkah lagi pihaknya akan menetapkan Sofyan Basir Direktur Utama nonaktif PLN sebagai tersangka.
Menurutnya, tim penyidik sudah ekspose (gelar) perkara, setelah meminta keterangan dari Sofyan Basir 2 kali sebagai saksi, tepatnya pada Jumat 24 Mei dan Senin 27 Mei serta memeriksa 32 saksi lainnya.
Baca Juga
Adi juga mengatakan tim penyidik sudah menyita puluhan dokumen untuk memperkuat alat bukti penetapan tersangka Sofyan Basir dan pihak PT Karpowership dalam waktu dekat. Adi mengaku pihaknya akan bekerja sesuai dengan SOP dalam penetapan tersangka itu.
"Barang bukti dokumen semuanya sudah kami sita kami akan bekerja sesuai dengan SOP yang ada," katanya.