Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyebut tanggapan Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin atas tudingan kuasa hukum kubu 02 terkait dengan status Cawapres 01, Ma'ruf Amin sebagai pejabat BUMN merupakan jawaban yang lucu.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang gelar pada Selasa (18/6/2019), Ali Nurdin mengatakan, jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Penasihat Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah mandiri tidak melanggar ketentuan dengan harus mengundurkan diri dari jabatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena kedua bank yang dimaksud itu bukanlah entitas BUMN.
Kuasa hukum KPU itu menerangkan ketentuan dalam UU No. 19/2003 tentang BUMN yang secara gamblang mengatur bahwa BUMN yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam konteks yang disengketakan, kedua bank syariah tersebut dimaksudkan tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.
Ali Nurdin menerangkan bahwa kedudukan hukum dewan syariah itu bukan pejabat yang berbeda dengan komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.
Pernyataan itu dilandaskan pada ketentuan UU No. 21/2018 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan bahwa, dewan pengawas syariah termasuk dalam ketegori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik penilai konsultan hukum.
Baca Juga
"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatan sebagai pengawas syariah dari PT. Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," ungkap Ali Nurdin.
Dalam cuitan pada Selasa pagi (18/6/2019), Said Didu menilai pernyataan dari kuasa hukum KPU itu sebagai jawaban yang lucu karena 3 alasan.
Sosok yang kini berada di kubu oposisi itu dalam poin pertama menyampaikan tafsirannya tentang UU BUMN. Dia menulis bahwa, yang dijelaskan dalam UU BUMN adalah status dari BUMN, bukan pejabat BUMN.
Selanjut pada poin kedua Said Didu menerangkan, "Karena tidak ada definisi pejabat BUMN dalam UU tersebut, maka 'pengertian' pejabat BUMN sesuai praktek hukum yaitu, termasuk pejabat anak perusahaan BUMN."
Hingga pada poin ketiga dirinya menulis bahwa Dewan Pengawas Syariah itu diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selaku pemimpin perusahaan.
Jawaban lucu :
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) June 18, 2019
1) yg dijelaskan dlm UU BUMN adlh status BUMN - bukan pejabat BUMN
2) krn tdk ada definisi pjbt BUMN dlm UU tsb maka "pengertian" pjbt BUMN sesuai praktek hukum yaitu, termasuk pjbt anak perusahaan BUMN
3) Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh RUPS = pemimpin prshn
Terkait tanggapan Said Didu atas pernyataan kuasa hukum KPU tentang posisi Ma'ruf amin di dua bank syariah, sejumlah warganet pun berekasi.
Misalnya akun @Hamidah_zulk yang menulis, "Enggak ada definisi pejabat BUMN dalam UU kok tiba-tiba memaknai sesuai kehendak sendiri," atau akun @BangF12345 yang penasaran mengapa pernyataan Said Didu yang ini tidak dikutip sebagai pernyataan ahli dalam gugatan kubu 02.
Gak ada definisi pejabat BUMN dalam UU kok tiba2 memaknai sesuai kehendaknya sendiri...~'
— Hamidah (@Hamidah_zulk) June 18, 2019
Pernyataan Bapak kok gak dikutip sebagai pernyataan ahli do gugatan 02...
— Penjajah Hatimu (@BangF12345) June 18, 2019