Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Ma'ruf Amin di BUMN, Said Didu Sebut Jawaban Kuasa Hukum KPU Lucu

Muhammad Said Didu menyebut tanggapan Kuasa hukum KPU terkait tudingan status Cawapres 01 Ma'ruf Amin sebagai pejabat BUMN merupakan jawaban yang lucu.
Said Didu./Bisnis-Abdullah Azzam
Said Didu./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyebut tanggapan Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin atas tudingan kuasa hukum kubu 02 terkait dengan status Cawapres 01, Ma'ruf Amin sebagai pejabat BUMN merupakan jawaban yang lucu.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang gelar pada Selasa (18/6/2019), Ali Nurdin mengatakan, jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Penasihat Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah mandiri tidak melanggar ketentuan dengan harus mengundurkan diri dari jabatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena kedua bank yang dimaksud itu bukanlah entitas BUMN.

Kuasa hukum KPU itu menerangkan ketentuan dalam UU No. 19/2003 tentang BUMN yang secara gamblang mengatur bahwa BUMN yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam konteks yang disengketakan, kedua bank syariah tersebut dimaksudkan tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.

Ali Nurdin menerangkan bahwa kedudukan hukum dewan syariah itu bukan pejabat yang berbeda dengan komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.

Pernyataan itu dilandaskan pada ketentuan UU No. 21/2018 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan bahwa, dewan pengawas syariah termasuk dalam ketegori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik penilai konsultan hukum.

"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatan sebagai pengawas syariah dari PT. Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," ungkap Ali Nurdin.

Dalam cuitan pada Selasa pagi (18/6/2019), Said Didu menilai pernyataan dari kuasa hukum KPU itu sebagai jawaban yang lucu karena 3 alasan.

Sosok yang kini berada di kubu oposisi itu dalam poin pertama menyampaikan tafsirannya tentang UU BUMN. Dia menulis bahwa, yang dijelaskan dalam UU BUMN adalah status dari BUMN, bukan pejabat BUMN.

Selanjut pada poin kedua Said Didu menerangkan, "Karena tidak ada definisi pejabat BUMN dalam UU tersebut, maka 'pengertian' pejabat BUMN sesuai praktek hukum yaitu, termasuk pejabat anak perusahaan BUMN."

Hingga pada poin ketiga dirinya menulis bahwa Dewan Pengawas Syariah itu diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selaku pemimpin perusahaan.

Terkait tanggapan Said Didu atas pernyataan kuasa hukum KPU tentang posisi Ma'ruf amin di dua bank syariah, sejumlah warganet pun berekasi.

Misalnya akun @Hamidah_zulk yang menulis, "Enggak ada definisi pejabat BUMN dalam UU kok tiba-tiba memaknai sesuai kehendak sendiri," atau akun @BangF12345 yang penasaran mengapa pernyataan Said Didu yang ini tidak dikutip sebagai pernyataan ahli dalam gugatan kubu 02.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ahmad Rifai
Editor : Surya Rianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper