Bisnis.com, JAKARTA -- Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memanfaatkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memaparkan fenomena semburan berita bohong yang kerap dialamatkan kepada lawannya selama kampanye.
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, menjelaskan bahwa para elite politik memiliki tanggung jawab untuk memastikan praktik politik di Indonesia tetap berdasarkan pada nilai-nilai moral. Menurutnya, penyebaran berita bohong, hoaks, fitnah, penggunaan sentimen SARA dalam proses Pemilu 2019 tidak boleh terus-menerus berlanjut.
"Ini harus dijadikan pelajaran berharga untuk membangun kehidupan politik yang sehat dan berkeadaban di masa-masa yang akan datang," katanya saat membacakan keterangan Jokowi-Ma'ruf dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Jokowi-Ma'ruf, tambah Yusril, menyesalkan fenomena firehouse of falsehood dalam Pilpres 2019. Seharusnya, kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini, teknik propaganda politik tersebut tidak layak diterapkan dalam praktik politik di Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai landasan falsafah bernegara.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga menyoroti bangunan narasi yang dijadikan dalil-dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Rinciannya, narasi kecurangan yang diulang-ulang tanpa menunjukkan bukti-bukti yang sah menurut hukum, klaim kemenangan tanpa dasar dan angka valid, upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara pemilu dan peradilan.
"Setiap tuduhan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum. Tanpa itu tuduhan hanyalah sekadar tuduhan belaka sebagai cara untuk melampiaskan emosi ketidakpuasan bahkan kebencian," tutur Yusril.
Baca Juga
Yusril membacakan keterangan itu di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
Hari ini, pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dikuasakan ke tiga advokat yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Adapun, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung diwakili oleh Ketua KPU Arief Budiman dan kuasa hukumnya, Ali Nurdin.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh tim advokat yang diketuai Yusril. Tak ketinggalan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan turut berada dalam ruang sidang untuk memberikan keterangan setelah Jokowi-Ma'ruf.
Hari ini, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa jawaban KPU, keterangan Jokowi-Ma’ruf, dan keterangan Bawaslu untuk merespon materi permohonan Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6/2019). Pasangan tersebut mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres pada 24 Mei dan memperbaiki permohonan pada 10 Juni.