Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: Bukti Link Berita yang Diajukan Tim Hukum Paslon 02 Tidak Sah

Dia mengatakan dalil pemohon yang menuntut agar tautan atau link berita dijadikan sebagai alat bukti tidak berdasar sesuai Pasal 36 Peraturan MK No 4/2018 tentang Tata Cara PHPU Pilpres.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin membacakan jawaban KPU sebagai pemohon yang menanggapi gugatan Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengatakan dalil pemohon yang menuntut agar tautan atau link berita dijadikan sebagai alat bukti tidak berdasar sesuai Pasal 36 Peraturan MK No 4/2018 tentang Tata Cara PHPU Pilpres.

Beleid tersebut, lanjutnya, menjabarkan bahwa alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, para pihak, petunjuk hakim, dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu.

“Tuntutan pemohon yang meminta mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan,” katanya di gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Dia menuturkan berdasarkan Pasal 37 PMK 4/2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon pres dan wapres beserta lampirannya, keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditandatangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dokumen tertulis lainnya.

Mengenai kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon, Bawaslu telah membuat pertimbangan dalam perkara nomor 01 yang pada pokoknya menyatakan laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti, yaitu hanya print out berita online.

Printout berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara.

“Brdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat atau tidak sah,” ungkapnya.

Berdasarkan dokumen gugatan sengketa pilpres yang diserahkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, setidaknya ada 51 alat bukti dilampirkan oleh kubu paslon 02. Adapun 34 di antaranya merupakan tautan atau link berita media online.

Berita-berita daring tersebut, menurut Badan Pemenangan Nasional (BPN), berisi bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan TSM, a.l. penyalahgunaan APBN/program kerja pemerintah; ketidaknetralan aparatur sipil negara, polisi dan intelijen; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; pembatasan kebebasan media dan pers; serta diskriminasi perlakukan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper